Kepada Mahasiswa Unmul khususnya Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik disampaikan informasi bahwa untuk tahun anggaran 2013, untuk mahasiswa program D3 dan S1 mendapat alokasi beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) sebanyak 247 orang dan Beasiswa Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM) sebanyak 260 orang, dari APBN melalui Dikti KEMENDIKBUD, terhitung bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2013. Adapapun persyaratan untuk mendapat Beasiswa PPA dan BBM.Berdasarkan Pedoman Program Beasiswa Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM),Peningkatan Akademik (PPA)dari Direktorat Kelembagaan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Kemendikbud, sebagai berikut :
A. Persyaratan Mahasiswa yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor/Ketua/Direktur atau Pimpinan perguruan tinggi yang berwenang untuk mendapatkan beasiswa BBM dan PPA dengan melampirkan berkas sebagai berikut : a. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) sebagai mahasiswa regular aktif yang dibuktikan dengan Kartu Rencana Studi (KRS) atau sejenis. Catatan:
Persyaratan
1. Umum
Mahasiswa calon penerima beasiswa
a. Bagi mahasiswa program S1/Diploma IV, paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VIII
b. Bagi mahasiswa program Diploma III, paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VI
c. Bagi mahasiswa program Diploma II, paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester IV
d. Khusus bagi mahasiswa program Diploma I, paling rendah duduk pada semester II.
b. Fotokopi rekening listrik bulan terakhir dan atau bukti pembayaran PBB dari orang tua/wali
c. Surat pernyataan tidak menerima beasiswa dari sumber lain yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan, menggunakan blanko/form dari bagian Kemahasiswaan;
d. Fotokopi Kartu Keluarga
e. Rekomendasi dari pimpinan Fakultas/Jurusan
2. Khusus
Selain persyaratan umum tersebut di atas , mahasiswa calon penerima beasiswa wajib melampirkan :
1. BBM :
a. Fotokopi Transkip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2.50 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi
b. Surat keterangan tidak mampu dari lurah/kepala desa
2. PPA :
a. Fotokopi transkip nilai dengan IPK paling rendah 3,00 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi
b. Surat keterangan penghasilan orang tua/wali pemohon dan disahkan oleh yang berwenang.
Penetapan
B. Penetapan
1. BBM
a. Mahasiswa sebagai penerima beasiswa ditetapkan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan dalam pedoman ini
b. Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi dapat menentukan mahasiswa penerima beasiswa sesuai dengan prioritas dengan urutan sebagai berikut :
i. Mahasiswa yang paling tidak mampu
ii. Mahasiswa yang paling mendekati lulus
iii. Mahasiswa yang mempunyai IPK paling tinggi
2. PPA
a. Mahasiswa sebagai penerima beasiswa ditetapkan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan dalam pedoman ini.
b. Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi dapat menentukan mahasiswa penerima beasiswa sesuai dengan prioritas dengan urutan sebagi berikut :
i. Mahasiswa yang mempunyai IPK paling tinggi
ii. Mahasiswa yang paling mendekati lulus
iii.Mahasiswa yang paling tidak mampu
Download
C. Download
Untuk Surat Pernyataan Beasiswa PPA & BBM klik di sini
Untuk Formulir Beasiswa Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM) klik di sini
Untuk Formulir Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) klik di sini
Untuk Surat Rekomendasi dari Fakultas Klik di sini
Berkas beasiswa paling lambat di serahkan ke Bagian Kemahasiswaan, Gedung Dekanat Lantai 3, pada tanggal 01 April 2013,
Untuk berkas beasiswa BBM menggunakan map kuning
Untuk berkas beasiswa PPA menggunakan map merah