FISIP UNMUL - Mengingat penularan wabah Covid 19 yang semakin merebak, maka Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman mengeluarkan edaran nomor 2733/UN17.2/LL/2021 tanggal 02 Februari 2021 tentang pembatasan kegiatan pada masa pandemi Covid 19 di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman (FISIP UNMUL). sesuai edaran tersebut guna pencegahan penyebaran Covid 19 maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Fisip Unmul menerapakan pembatasan secara ketat terhadap kegiatan akademik, kepegawaian, dan kemahasiswaan
2. Proses perkuliahan, pembimbingan, seminar proposal, seminar hasil, dan pendadaran tetap dilaksanakn secara daring
3. Untuk kegiatan-kegiatan tertentu ysng memerlukan kehadiran pegawai, koordiantor dan sub-koordinator mengatur kehadiran pegawainya masing-masing
4. Fisip Unmul akan melaksanakan sterilisasi (penyemprotan disinfektan) pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021
5. Ketentuan hal ini berlaku 03 s/d 11 Februari 2021
6. Semua pegawai diwajibkan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat baik dikantor maupun di luar kantor.
File surat edaran Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman Klik disini