Mengingat perkembangan penyebaran Covid 19 di Kalimantan Timur yang masih sangat mengkhawatirkan dan untuk meningkatkan efisiensi kerja dan pelayanan pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman.
Maka berdasarkan rapat Fakultas pada tanggal 2 Juli 2020, bersama ini disampaikan perubahanlpenyesuaian pola pelayanan administrasi dan akademik di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman pada Semester Ganjil 2020/ 2021, sebagai berikut:
A. Pengurusan KRS
1. Pengurusan KRS oleh mahasiswa dan pemberian persetujuan KRS oleh Dosen Pembimbing/Penasehat Akademik (PA). dilakukan secara daring.
2. Mahasiswa mengisi KRS di portal SIA Unmul (https://sia.unmul.ac.id), dan tidak perlu lagi mencetak KRS dan meminta tanda tangan dosen PA dan Koordinator Prodi.
3. Dosen PA memberi persetujuan/validasi KRS di portal SIA Unmul (https://sia.unmul.ac.id) dengan panduan sebagaimana tercantum dalam Simulasi Proses Validasi KRS Mahasiswa Fisip Unmul.
4. Opsi KRS yang aada tanda tangan dosen PA hanya diperuntukkan bagi mahasisiwa yang mengurus dokumen-dokumen tertentu yang mensyaratkan KRS cetakan/hardcopy spt pengurusan beasiswa dari Pemda, dsb (sifatnya insidental).
5. Mahasiswa wajib mengisi Buku Kontrol yang didistribusikan oleh Program Studi masing-masing. Permintaan tanda tangan ke Dosen PA di Buku Kontrol dilakukan setelah situasi dan kondisi kembali normal atau disesuaikan dengan urgensinya.
6. Koordinator Prodi akan memantau pengisian buku kontrol oleh mahasiswa untuk tujuan pemantauan perkembangan studi mahasiswa dan memenuhi kelengkapan persyaratan akreditasi Prodi.
7. Jika ada kesulitan dalam pengurusan dan pemberian persetujuan KRS, silahkan menghubungi operator SIA Fisip Unmul yang khusus menangani KRS pada program studi yang ditugaskan, sebagai berikut : • Mosiyah, S.Pd (0852-4736-9735) — Administrasi Bisnis & Psikologi • Wiwin Raclunawati, S.Sos (0813-4778-4093) — Ilmu Komunikasi & Hubungan Intemasional • Muh. Yamin Halimin, S.Hut (0822-5349-5137) Ilmu Pemerintahan • Eusi Retno Yuliatri, S.AB (0813-5188-4392) Administrasi Publik & Pembangunan Sosial
B. Pengurusan Transkrip Akademik (Daftar Nilai)
1. Pengurusan transkip akademik dilakukan secara daring.
2. Bagi mahasiswa yang ingin mengurus transkrip akademik, silakan menghubungi Sdr. Hambali. Amd (WA: 0852-5235-7463) atau Muhammad Syafi'i (WA: 0821-4857-5701) di Bagian Akademik Fisip Unmul.
C. Legalisir Dokumen (ijazah, Transkrip, dsb)
I. Pengurusan legalisir dokumen dilakukan secara daring dengan mengirim file PDFnya ke Bagian Akademik (Sdr. Hambali. Amd, WA: 0852-5235-7463).
2. Dokumen yang sudah dilegalisir dalam bentuk file PDF akan dikirim ke mahasiswa untuk selanjutnya bisa dicetak (warna) seperlunya.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Untuk informasi Selengkapnya klik