Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dibentuk berdasarkan perintah Undang - Undang no 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.Sebelumnya,
Pengawas Pemilu merupakan lembaga adhoc yaitu Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu. Tepatnya tahun 1982 uu memerintahkan pembentukan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu atau Panwaslak Pemilu, yang melekat pada Lembaga Pemilihan Umum atau LPU. Baru pada tahun 2003, Panwaslu dilepaskan dari struktur Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
12 April 2019, bertempat di Hotel Midtown Samarinda, Program Studi S1 Ilmu Administrasi Negara Fisip Unmul bekerjasama dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Kuliah Umum dan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Tahun 2019. Menjelang Pemilu serentak 17 April 2019 Badan Pengawas Pemilu Dalam kegiatan tersebut, dua narasumber dihadirkan, yaitu Ketua Bawaslu Provinsi Kaltim, Dr. Saipul, M. Si. dan Ketua KPU Provinsi Kaltim Periode 2014-2019 Mohammad Taufik, S.Sos., M.Si. Acara ini diawali dengan momuntem penting dalam jaringan kemitraan pendatangan MoU Bawaslu Provinsi Kaltim - Fisip Unmul ( Koordinator Program Studi Administrasi Negara, Dr. enos Paselle, M.AP. Kegiatan Sosialisasi Pemilu Tahun 2019 mengundang sivitas akademika dosen serta mahasiswa.
Dalam kegiatan tersebut, dua narasumber dihadirkan, yaitu Ketua Bawaslu Provinsi Kaltim, Dr. Saipul, M.Si. dan Ketua KPU Provinsi Kaltim Periode 2014-2019, Mohammad Taufik, S.Sos., M.Si. Acara ini diawali dengan momentum penting dalam jaringan kemitraan Fisip dengan pihak eksternal, yaitu penandatanganan MoU Bawaslu Provinsi Kaltim - Fisip Unmul. Koordinator Program Studi, Dr. Enos Paselle, M.AP. bertindak mewakili Dekan Fisip, Dr. Muhammad Noor, M.Si. yang berhalangan hadir dalam penandatanganan MoU. Acara ini dihadiri oleh 70 orang mahasiswa dan dosen, juga sebagian pejabat struktural (*fani).