Sabtu, 15 Desember 2018 bertempat di Ballroom Hotel Senyiur lantai 2 Samarinda, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas menutup akhir tahun 2018, dengan menyelenggarakan bimbingan teknis mengenai pelayanan prima bagi Tenaga Kependidikan di Lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman.
Bimbingan teknis pelayanan prima bagi tenaga pendidik di Lingkungan FISIP Unmul dihadiri seluruh staf tendik PNS dan Non-PNS yang tergabung dalam Staf Administrasi Sarjana, Pasca Sarjana serta Program Pemerintahan Integratif yang jumlah keseluruhannya sebanyak 111 orang. Acara ini juga dihadiri Dekan, Wakil Dekan I,II,dan Wakil Dekan III, Kabag serta Kasubag, serta Ketua Program Studi.
Acara diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dinyanyikan penuh semangat oleh seluruh hadirin, dilanjutkan dengan laporan Ketua Panitia Drs. Halimin yang memaparkan secara umum tujuan pelaksanaan Bimbingan Teknis Pelayanan Prima bagi Tendik untuk meningkatkan lagi Pelayanan kepada civitas akademika yang selama ini sudah baik menjadi lebih baik lagi kedepannya. Hal senada disampaikan oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman Dr. H. Muhammad Noor, M.Si dalam sambutan sekaligus membuka secara resmi pelaksanaan acara bimbingan teknis.
Dalam sambutannya Muhammad Noor memberikan apresiasi kepada para tenaga tendik FISIP yang telah hadir dan meluangkan waktunya, hal lain yang ditekankan adalah meningkatkan pelayanan terhadap mahasiswa , dosen, staf. Karena sebagai aparatur sipil negara (PNS/Honorer) merupakan tugas utama adalah melayani masyarakat dan di lingkungan Fakultas melayani segenap civitas akademika yang memerlukan pelayanan. disamping memberikan pelayanan secara prima faktor utama lainnya adalah kedisiplinan waktu dalam memberikan pelayanan sesuai dengan aturan waktu/jam pelayanan yang telah ditentukan oleh Fakultas/Universitas.
Pemaparan materi disampaikan oleh Dr. Sudarman, M. Pd dan Surya Nur Rahmatullah, M.Si yang menyajikan materi mengenai Pelayanan Prima dan dasar hukum yang melandasi perlunya ada standar pelayanan kepada publik. Bapak Sudarman (empu) sapaan akrabnya mengawali dengan meberikan ilustrasi bagaimana bentuk pelayanan yang baik (Service Excelent) kepada konsumen/masyarakat/civitas akademika. Memberikan pelayanan dari hati dengan senyum hangat serta sapaan yang ramah merupakan bentuk awal pelayanan. Pendidikan yang berkualitas tinggi tidak hanya memberikan materi edukasi terbaik tetapi memberikan pelayanan servis terbaik dan melibatkan segenap karyawan/staf dalam proses ini. Kelemahan Pelayanan Publik
1. Umumnya Kurang responsif, 2. Umumnya Kurang informatif, 3. Umumnya Kurang accessible, 4. Umumnya Kurang koordinasi, 5. Umumnya Birokratis yang banyak. PDengan mengambil filosofi batu dan air darma mengajak peserta untuk ikut berinteraksi melalui tanya jawab disela materi yang disampaikan.
Sebelum memaparkan materi Surya Nur Rahmatullah, M.Si memberikan tanggapan positif serta apresiasi kepada FISIP sebagai Fakultas pertama yang mengadakan kegiatan bagi tenaga kependidikan dilingkungan Universitas Mulawarman yang sejauh ini belum pernah diadakan. Materi yang disampikan Surya meliputi Aturan dasar mengenai standar pelayanan publik. Adapun dasar hukum UU No. 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan yang memuat sekurang-kurangnya 14 komponen Standar Pelayanan, serta menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan". Prinsip Standar Pelayanan ; 1. Sederhana, harus mudah dimengerti, diikuti, dilaksanakan, diukur, dengan prosedur yang jelas. 2.Partisipatif, Penyusunan SP harus melibatkan masyarakat dan pihak terkait. 3. Akuntabel, Hal-hal yang diatur dalam SP harus dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan. 4. Berkelanjutan SP harus terus-menerus dilakukan perbaikan sebagai upaya peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan. 5. Transparansi, SP harus dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat. 6. Keadilan, SP harus menjamin bahwa pelayanan dapat menjangkau semua masyarakat.
STANDAR PELAYANAN (SP) PermenPANRB 15/2014 "Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Standar Pelayanan yang diberikan harus sesuai dengan Standar Operasi Pelayanan yang telah dibuat dan dilaksanakan sesuai dengan rancangan yang telah diatur didalamnya.
Bimbingan Teknis Pelayanan Prima bagi Tenaga Kependidikan ditutup dengan penyerahan sertifikat secara simbolis oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik kepada Pemateri dan Moderator. Diharapkan kegiatan ini terus berlanjut dan dengan adanya Bimbingan Teknis Bagi Tenaga Kependidikan FISIPOL UNMUL dapat menjadi tolak ukur dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan prima (Service Excelent) kepada civitas akademika kedepannya, disamping juga sebagai barometer peningkatan kualitas sumber daya manusia serta fasilitas yang menunjang didalamnya.Bravo FISIPOL (hms/IT)