Skripsi adalah karya ilmiah tertinggi yang dibuat oleh mahasiswa yang mengikuti pendidikan Strata Satu (S1).Sebagai sebuah karya ilmiah puncak yang mesti dibuat, maka segenap tenaga dan pikiran mesti dicurahkan agar hasilnya bisa dibanggakan. Hasil karya tentu penting. Namun dalam rangka proses belajar di perguruan tinggi, proses pembuatan skripsi jauh lebih penting. Proses pembuatan skripsi adalah proses pembelajaran untuk bagaimana merangkai konsep-konsep menjadi sebuah teorisasi yang nantinya mengarahkan jalannya penelitian.
Proses pembuatan skripsi adalah proses bagaimana menghadapkan teori-teori abstrak dengan kenyataan-kenyataan faktual. Proses pembuatan skripsi adalah proses belajar untuk melatih diri dalam menjunjung dan menegakkan nilai-nilai yang dianut oleh para ilmuwan, cendekiawan,dan idealis. Proses pembuatan skripsi adalah proses pembentukan integritas diri dalam kerangka nilai-nilai yang dijunjung tinggi itu.
Dalam konteks ini setiap perguruan tinggi menetapkan proses penyelesaian skripsi serta pengujian hasil karya puncak itu, yang antara perguruan tinggi yang satu bisa berbeda dengan perguruan tinggi lainnya. Di Universitas Mulawarman, dalam rentang waktu yang cukup lama, salah satu bagian penyelesaian dan pengujian karya ilmiah dilakukan dalam tiga tahapan, yakni Seminar Proposal, Seminar Hasil Penelitian, dan Ujian Skripsi atau Pendadaran. Dalam setiap tahapan ini, ditentukan bahwa dua pembimbing dan tiga penguji diharapkan hadir. Dalam waktu yang cukup lama mahasiswa lain tidak dilibatkan atau tidak terlibat dalam tiga tahapan tersebut, walaupun sebenarnya tidak ada larangan kalau mahasiswa ingin hadir.
Proses tersebut sekarang dicoba diefisienkan dengan mengubah jumlah tahapan menjadi dua, yakni Seminar Proposal dan Ujian Skripsi/Pendadaran. Dalam Seminar Skripsi, ditentukan minimal satu pembimbing dan dua penguji mesti hadir. Ditentukan pula bahwa mahasiswa lain yang berjumlah lima orang wajib dihadirkan sebagai pembahas atau penanya. Dalam Ujian Skripsi/Pendadaran, mahasiswa diuji oleh minimal satu pembimbing dan dua penguji tanpa adanya mahasiswa lain. Ketentuan ini berlaku sejak April 2012 untuk mereka yang baru akan melakukan Seminar Proposal. Untuk mahasiswa yang sudah melakukan Seminar Proposal sebelum berlakunya ketentuan baru ini, tetap diberlakukan ketentuan lama.
Perubahan sistem penyelesaian dan pengujian skripsi ini tentu menuntut pembimbing untuk lebih serius dan intens dalam membimbing pembuatan dan penyelesaian skripsi mahasiswa. Di sisi lain, mahasiswa pun dituntut untuk lebih serius lagi dalam melakukan penelitian, penulisan, dan mempersiapkan diri menghadapi hari yang sangat menentukan, hari Ujian Skripsi.