Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur berbagai aspek kegiatan akademik baik di tingkat Universitas, Fakultas maupun ditingkat Jurusan agar Sivitas Akademika dapat menjalankan kegiatan akademik secara terarah, teratur, dan terkoordinir sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Sesuai dengan Peraturan Akademik Universitas Mulawarman Tahun 2015, Bagian Keenam, Pasal 62 ayat 9 (2) dan (3), dan berdasarkan hasil rapat Dekan, para Wakil Dekan, para Ketua Jurusan dan para ketua prodi di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman memutuskan sebagai berikut
1. Seminar Skripsi dilaksanakan 2 (dua) kali yaitu seminar proposal dan seminar hasil yang dihadiri oleh Dosen Pembimbing, Dosen Penguji dan peserta;
2. Ujian skripsi dihadiri minimal 3 (tiga) orang penguji yang terdiri atas 1 (satu) orang dosen pembimbing dan 2 (dua) orang dosen penguji ;
3. Ketentuan ini diberlakukan bagi mahasiswa yang sampai Tanggal 1 September 2016 belum melaksanakan seminar proposal ;
4. Peraturan ini mulai berlaku Tanggal 1 September 2016 ;
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.