Semester pendek (SP) adalah pelaksanaan perkuliahaan jenjang sarjana yang dilakukan pada semester antara, yaitu antara semester genap dan semester ganjil tahun akademik berikutnya. Jumlah tatap muka mata kuliah semester pendek harus sama dengan jumlah tatap muka mata kuliah yang bersangkutan dalam semester reguler. Semester pendek dilaksanakan oleh fakultas sesuai dengan kebutuhan masing-masing fakultas. Sehubungan dengan pelaksanaan Program Semester Pendek (SP) di Fisip Unmul, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut
1. Peraturan akademik Unmul Tahun 2016 Bagian Ketujuh pasal 33 ayat 2 yang menyatakan : " Semester Pendek dilaksanakan Fakultas sesuai dengan kebutuhan masing-masing".
2. Hasil konsultasi dengan Wakil Rektor I tentang pelaksanaan program Semester Pendek (SP) Tahun Akademik 2016/2017
3. Hasil rapat tanggal 30 Maret 2106 yang dihadiri oleh Dekan, para Wakil Dekan, para Ketua Jurusan dan seluruh Ketua Program Studi dilingkungan Fisip.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka diputuskan bahwa pada Tahun Akademik 2016/2017 program SEMESTER PENDEK (SP) DITIADAKAN.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.