Sehubungan dengan surat wakil Rektor II Nomor : 772/UN17/LK/2016, perihal Penyampaian Informasi Data Pengguna Kendaraan di lingkungan Universitas Mulawarman yang akan diberlakukan mulai tanggal 02 Maret 2016, maka dimohonkan agar dapat menyerahkan Data Nomor Plat Kendaraan Roda 2 maupun Roda 4 yang digunakan untuk aktivitas di kampus Universitas Mulawarman paling lambat diserahkan pada hari Senin, 29 Februari 2016 ke Bagian Umum dan BMN
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman (nomor plat kendaraan baik PNS maupun Non PNS).
Bagi mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman di wajibkan melaporkan dan mencatatkan nomor plat kendaraan roda 2 maupun roda 4 untuk memudahkan akses masuk dan keluar dari Universitas Mulawarman dan untuk ketertiban data kendaraan pegawai dan mahasiswa. Untuk mahasiswa dapat mencatatkan plat kendaraannya di Bagian Tata Usaha Fisip Unmul Lantai 1 Gedung Dekanat.
Bagi mahasiswa dan mahasiswi Fisip di informasikan telah dapat mengambil stiker untuk kendaraan roda 2 maupun roda 4 pada Tanggal 03 Maret 2016.
Pemberitahuan untuk pengambilan stiker :
* Pengambilan stiker kendaraan harap di ambil di Tata Usaha pada jam kerja
* Untuk Mahasiswa Angkatan 2012 sampai angkatan 2015
* Mahasiswa harus membawa KTM dan menandatangani tanda terima pengambilan stiker.
* Untuk sementara stiker hanya di sediakan sebanyak 1000 Lembar.