Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman menerapkan peraturan berdasarkan Peraturan Akademik Tahun 2015 Mengenai “ Evaluasi Keberhasilan Studi Mahasiswa”. Evaluasi ini telah dilakukan sejak September hingga pertengahan Oktober 2015.
Evaluasi Keberhasilan Studi :
a. IPK dipakai sebagai dasar evaluasi keberhasilan studi seorang mahasiswa
b. Tiap akhir semester, IP semester setiap mahasiswa dilihat dari Kartu Hasil Studi (KHS) yang dikeluarkan oleh Fakultas
c. Evaluasi Keberhasilan Studi mahasiswa pada akhir tahun pertama, kedua, dan ketiga dilakukan oleh Fakultas untuk menentukan seorang mahasiswa diperbolehkan melanjutkan studi bila memenuhi persyaratan :
- Akhir tahun pertama :
Telah lulus mata kuliah minimal 24 SKS dengan IPK minimal 2,00 - Akhir tahun kedua :
telah lulusa mata kuliah minimal 48 SKS dengan IPK minimal 2,00 - Akhir tahun ketiga :
Telah lulus mata kuliah minimal 72 SKS dengan IPK minimal 2,00
Mahasiswa yang gagal memenuhi persyaratan kemajuan studi minimal sebagaimana dipersyaratkan, diberikan peringatan dan kesempatan untuk memperbaiki kemajuan studinya selama dua semester dengan pendampingan khusus oleh program studi. Bila setelah dua semester masih tidak memenuhi persyaratan kemajuan studi minimal, maka kepada mahasiswa bersangkutan diberikan 3 (pilihan), yaitu :
- Mengundurkan diri secara sukarela
- Mengajukan permohonan pindah ke Perguruan Tinggi yang lain
- Diberhentikan
Diharapkan dengan adanya Evaluasi Keberhasilan Studi ini Mahasiswa akan lebih meningkatkan pola belajar secara efektif sehingga dapat menyelesaikan studinya tepat waktu dengan nilai yang baik.