Semester pendek (SP) adalah pelaksanaan perkuliahaan jenjang sarjana yang dilakukan pada semester antara, yaitu antara semester genap dan semester ganjil tahun akademik berikutnya. Jumlah tatap muka mata kuliah semester pendek harus sama dengan jumlah tatap muka mata kuliah yang bersangkutan dalam semester reguler. Semester pendek dilaksanakan oleh fakultas sesuai dengan kebutuhan masing-masing fakultas.
Berikut ini pengumuman pelaksanaan semester pendek Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman Klik di sini