PKM merupakan salah satu upaya yang dilakukan Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DITLITABMAS) Ditjen Dikti untuk meningkatkan mutu peserta didik (mahasiswa) di perguruan tinggi agar kelak dapat menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademis dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan meyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian serta memperkaya budaya nasional
. PKM dilaksanakan pertama kali pada tahun 2001, yaitu setelah dilaksanakannya program restrukturisasi di lingkungan Ditjen Dikti. Kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang selama ini sarat dengan partisipasi aktif mahasiswa,diintegrasikan ke dalam satu wahana yaitu PKM.
Sebagai tindak lanjut surat dari Direktur Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan, nomor 2550/E5.3/KPM/2014, Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, memberi kesempatan kepada mahasiswa perguruan tinggi negeri maupun swasta untuk mengajukan usulan proposal Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) 5 bidang yaitu : PKMP, PKMM,PKMK, PKMT dan PKMKC yang akan didanai tahun 2015. Bagi mahasiswa yang berminat dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan membawa proposal yang belum dijilid dan telah ditandatangani Pembantu Rektor III Universitas Mulawarman paling lambat tanggal 25 September 2014 ke Rektorat Bagian Kemahasiswaan Universitas Mulawarman.
Adapun batas waktu pendaftaran dan pengunggahan dokumen usulan on-line paling lambat 28 September 2014. Dapat diunduh melalui website http://dikti.go.id atau http://simlitabmas.dikti.go.id, dengan headline : Usulan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) 2014. Dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pendaftaran dilakukan oleh operator bagian Kemahasiswaan Perguruan Tinggi melalui http://simlitabmas.dikti.go.id
2. Pengunggahan dokumen dilakukan oleh mahasiswa setelah proses pendaftaran selesai dilakukan
3. Batas waktu pendaftaran dan pengunggahan dokumen usulan on-line sampai dengan 28 September 2014, apabila lewat dari batas waktu yang telah ditentukan maka proses pendaftaran dan pengunggahan tidak dapat dilakukan.
4. Dit. Litabmas tidak menerima proposal usulan dalam bentuk hardcopy (dokumen hardcopy disimpan di Perguruan Tinggi pengusul untuk keperluan administrasi).
sumber : www.dikti.go.id