Semester Pendek (SP) adalah pelaksanaan perkuliahan jenjang sarjana yang dilakukan pada semester antara semester genap dan semester gasal tahun akademik berikutnya. Jumlah tatap muka mata kuliah semester pendek harus sama dengan jumlah tatap mata kuliah yang bersangkutan dalam semester reguler. Semester Pendek dilaksanakan oleh fakultas sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Kesempatan mengikuti perkuliahan semester pendek diberikan kepada mahasiswa yang telah menempuh minimal 4 semester untuk memperbaiki nilai C,D dan E dari mata kuliah yang pernah ditempuh ujiannya.
Mata kuliah yang diprogramkan untuk diperbaiki dalam semester pendek adalah mata kuliah yang telah ditempuh dalam semester gasal dan atau genap sebelumnya. Semester pendek satu mata kuliah dapat dilaksanakan apabila jumlah pesertanya mencapai minimal 10 orang mahasiswi atau sesuai dengan kebijakan pada masing-masing fakultas. Persyaratan pendaftaran semester pendek adalah :
a. Mengisi KRS semester pendek
b. bukti pembayaran semester pendek
c. KHS semester reguler yang memuat mata kuliah yang akan ditempuh pada semester pendek.
Sehubungan dengan kegiatan perkuliahan Semester Pendek Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik disampaikan hal-hal sebagi berikut :
1. Perkuliahan Semester Pendek 2013/2014 akan dimulai tanggal 07 Juli 2014 s/d 23 Agustus 2014.
2. Pertemuan kelas Semester Pendek 2013/2014 maksimal 16 kali dan minimal 14 kali pertemuan
3. Setiap pertemuan kelas, dosen harus membubuhkan tanda tangan pada bagian akhir daftar hadir mahasiswa (pada kolom paraf dosen)
4. Pemberian Nilai Semester Pendek Maksimal B.
5. Libur Lebaran di sesuaikan
6. Penyerahan DPNA ke Bagian Akademik paling lambat 30 Agustus 2014
Untuk Jadwal Semester Pendek sebagai berikut :
* Senin * Kamis
* Selasa * Jum'at
* Rabu * Sabtu