Layanan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus adalah pengajaran yang dirancang untuk merespon karakteristik unik anak yang memiliki kebutuhan khusus yang tidak dapat diakomodasi oleh kurikulum sekolah standar Layanan Pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus. Dasar Hukum Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 70 tahun 2009 tentang pendidikan inklusif :
Pemerintahan daerah kabupaten/kota WAJIB menunjuk minimal satu sekolah
perlevel pendidikan yang harus menyelenggarakan pendidikan inklusi di setiap kecamatan
Sasaran : 1. Anak dengan Hambatan Komunikasi, Interaksi dan Bahasa (HKIB), 2. Anak dengan Hambatan Persepsi, Motorik dan Mobilitas (HPMM), 3. Anak dengan Hambatan Emosi dan Perilaku (HEP), dan 4. Anak dengan Hambatan Kecerdasan dan Akademik (HKA) (tunanetra, tunarungu-wicara, tuna grahita, tuna daksa, tuna laras, berbakat, berkesulitan belajar spesifik, autis)
Seminar & Lesson study Internasional
Pembelajaran Anak Berkebutuhan Khusus di sekolah Khusus dan Sekolah Inklusi
konsep dan Implementasi lesson studi di Jepang dan Indonesia Pengembangan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus di Bidang pedagogik
Kontribusi
Mahasiswa : Rp 200.000
Umum : Rp 275.000
Fasilitas : Sertifikat, Snack & Lunch, Seminar Kit
* Untuk pembayaran Via Transfer
2040022211 Bank Syariah Mandiri
a.n. Yayasan Sinar Talenta
*) Harap konfirmasi ke 0813307799753 (Dwi)
Narasumber Utama
* Prof. Hideo nakata, Ph. D (Tsukaba University, Japan)
* Mr. Nabuoki Yabe (Saitama Prefectural, Japan)
* Prof. Penne Narrot, Ph. D (Khon Khaen University, Thailand)
Pendaftaran & Ticket Box :
Program Studi Psikologi Unmul
081346565658 (Fitri) 081213854834 (Furqan)
Jln. Kuaro Kampus Gn. Kelua Gedung Dekanat Fisipol Lt. 3
Yayasan Sinar Talenta
0813307799753 (Dwi) 085249721180 (Nita)
Jln. Durian No. 8, Voorvo
Forum Peduli Anak Berkebutuhan Khusus (FPABK) Kaltim
081347102689 (Adji)
Jln. Dewi Sartika No. 13 (Gedung Badan Pemberdayaan Perempuan)