Dengan hormat di informasikan kepada seluruh Dosen tetap di lingkungan kerja Fisip Unmul bahwa Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan memberi kesempatan kepada dosen tetap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk mengajukan proposal penelitian dari pengabdian kepada masyarakat untuk pendanaan tahun 2018. Proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat diajukan sesuai dengan skema pendanaan sebagai berikut.
a. Skema Penelitian Dasar
- Penelitian Kerja Sarna Luar Negeri (PKLN).
- Penelitian Berbasis Kompetensi (PBK).
- Penelitian Dasar Unggllian Perguruan Tinggi (PDUPT).
b. Skema Penelitian Terapan
- Penelitian Strategis Nasional (PSN).
- Penelitian Penciptaan dan Penyajian Seni (P3S).
- Penelitian Unggulan Strategis Nasional (PUSN).
- Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi (PTUPT).
- Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi (PPUPT)
c. Skema Penelitian Peningkatan Kapasitas
- Penelitian Dosen Pemula (PDP).
- Penelitian Kerja Sarna antar Perguruan Tinggi (PKPT).
- Penelitian Tim Pascasarjana (PTP).
- Penelitian Disertasi Doktor (PDD).
- Penelitian Pascadoktor (PPD).
d. Skema Pengabdian Kepada Masyarakat
- Program Kemitraan Masyarakat (PKM).
- Program Pengembangan Kewirausahaan (PPK).
- Program Pengembangan Produk Eksport (P3E).
- Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah (P3UD).
- Program Pengembangan Unit Produk Intelektual Kampus (P2UPIK).
- Program Kemitraan Wilayah (PKW).
- Program Kemitraan Wilayah (PKW -CSR).
- Program Pengembangan Desa Mitra (P2DM).
- Program Hi-Link.
- Program Kuliah Kerja Nyata - Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM).
Pengusulan proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dilakukan secara daring (online) melalui Simlitabmas dengan alamat http://simlitabmas.ristekdikti.go.id. Sehubungan dengan hal tersebut, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman menginformasikan program dimaksud kepada dosen di lingkungan kerja Fisip Unmul dengan ketentuan sebagai berikut.
- Bagi LP/LPM/LPPM/UPPM/P3M yang belum mempunyai user dan password Operator Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dapat mengajukan melalui surel (e-mail) resmi LP/LPM/LPPM ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dengan subjek "Permobonan User dan Password Operator" dan mencantumkan kode perguruan tinggi sesuai dengan yang terdaftar di laman forlap.ristekdikti.go.id. Bagi LP/LPM/LPPM/UPPM/P3M yang sebelurnnya sudah mendapatkan user dan password Operator untuk kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dapat langsung menggunakan user dan password tersebut.
- Tahap pengusulan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat secara daring dimulai tanggal 5 Mei 2017 sampai dengan 12 Juni 2017 pada jam 00.00 WIB. .
- Sesuai dengan ketentuan pada Buku Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi Xl Tahun 2017, bahwa pada tahun yang sarna, seorang dosen hanya diperbolehkan terlibat pada dua judul penelitian dan dua judul pengabdian kepada masyarakat, yaitu masing-masing satu judul sebagai ketua dan satu judul sebagai anggota atau dua judul sebagai anggota pada skema yang berbeda. Khusus bagi dosen yang mempunyai h index 2:2 dapat mengajukan usulan penelitian sebanyak dua judul sebagai ketua dan dua judul sebagai anggota pada skema yang berbeda.
- Usulan Dosen yang masih belum mengunggah laporan akhir, laporan pertanggung jawaban keuangan, dan bahan seminar hasil (artikel ilmiah, borang capaian hasil, poster dan profil) program penelitian dan atau pengabdian kepada masyarakat yang diterima pada tahun sebelurnnya, tidak akan diproses lebih lanjut.
- Ketua peneliti/pelaksana yang akan mendaftarkan dosen lain sebagai anggota tim harus mendapatkan persetujuan dari yang bersangkutan melalui Simlitabmas.
- Proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat mengikuti ketentuan Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XI tahun 2017.
- Untuk proposal penelitian, penganggaran mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 1061PMK.02/2016 dan justifikasi perincian anggaran yang diusulkan dicantumkan pada bagian akhir proposal.
- Untuk proposal Pengabdian kepada Masyarakat tahun 2018 - 2019 DRPM mendapatkan mandat dari Bappenas dan Kemnko PMK untuk melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat pada 10 desa pilot dan 8 kawasan Desa Prioritas Nasional KPPN (lampiran 1). Kami menghimbau Perguruan Tinggi terdekat dengan lokasi des a Pilot dan KPPN agar dapat mengajukan proposal Pengabdian kepada Masyarakat di lokasi tersebut.
- Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XI dapat diunduh dari laman simlitabmas.ristekdikti.go.id,
Demikian untuk diketahui, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.