logo ind2                                                                                                  

thumb dosen sedang seminarKetika mahasiswa mencari dosennya untuk meminta tanda tangan KRS, berkonsultasi dalam pembuatan skripsi, mengundang hadir dalam seminar proposal atau ujian skripsi, dan lain sebagainya, kadang-kadang mahasiswa yang bersangkutan mendapat jawaban "dosennya ke luar kota". Memang dosen, dan juga staf, kadang-kadang harus bepergian ke luar kota untuk melaksakan tugas seperti mengurus usulan anggaran atau akreditasi prodi di Dikti (Jakarta), melakukan penelitian di pedalaman, mengadakan penyuluhan, pelatihan atau sosialisasi di kabupaten lain, menjadi pembicara dalam pertemuan parpol yang diorganisir oleh Kesbanglinmas, diundang menjadi penanya dalam debat Pemilukada, dan lain sebagainya.

Tugas-tugas atau kegiatan tersebut adalah bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi (pendidikan/pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat). Tri Dharma Perguruan Tinggi ini merupakan hal yang wajib dilaksanakan agar perguruan tinggi tidak menjadi menara gading di tengah masyarakat dan lingkungan sekitar.

Dosen dan staf juga tidak bisa meninggalkan kampus begitu saja. Mereka harus mengantongi ijin dari Ketua Program Studi, Kabag TU, Dekan, dan bahkan Rektor. Untuk melaksanakan tugas di luar wilayah Provinsi Kalimantan Timur, yang bersangkutan harus mendapat ijin dari Rektor. Sementara untuk yang ke luar Kota Samarinda, tetapi masih di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, yang bersangkutan mesti mengantongi ijin Dekan. Ketua Prodi dan Kabag TU juga berperan dalam memberi persetujuan atau dalam posisi mengetahui.

Untuk tertib administrasi dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan ketika dosen dan staf melaksanakan tugas di luar kota, Fakultas telah membuatkan format yang seragam untuk surat permohonan ijin meninggalkan tugas. Ada beberapa format surat ijin yang disediakan, yakni:
1. Format surat permohonan ijin kepada Rektor, yang diperuntukkan bagi semua dosen dan staf Fisip Unmul (baik yang memiliki jabatan struktural atau tidak) yang meninggalkan tugas ke luar Provinsi Kalimantan Timur (Dekan dalam posisi mengetahui). klik di sini
2. Surat permohonan ijin yang ditujukan kepada Dekan, yang diperuntukkan bagi dosen dan staf Fisip Unmul yang melaksanakan tugas di luar Kota Samarinda tetapi masih di wilayah Kaltim, terdiri dari tiga format, sbb:
a. Format surat ijin untuk dosen yang memiliki jabatan di struktur organisasi Prodi dan semua staf yang ditempatkan di Prodi (surat permohonan ijin diketahui oleh Ketua Prodi). Klik di sini
b. Format surat ijin untuk dosen yang tidak menjabat. klik di sini
c. Format surat ijin untuk staf yang ditempatkan di luar Program Studi seperti staf yang ditempatkan di Sub-bag Kemahasiswaan, Akademik/Pendidikan, Kepegawaian, TU, dsb (surat permohonan diketahui Kabag TU). Klik di sini

 

 pascasarjana  dosenstaf  fasilitas  perpus  kontak
 qa  portal  galerifoto  falerivideo  download