Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam bahasa indonesia dosen adalah pengajar pada perguruan tinggi. Dosen adalah salah satu komponen Manusiawi dalam proses belajar, yang ikut berperan dalam usaha pembentukan sumber daya manusia yang potensial di bidang pembangunan. Dengan keilmuan yang dimilikinya dia dapat menjadikan anak didik menjadi orang yang cerdas. Sehubungan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya dan Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 yang telah diundangkan pada tanggal 4 Februari 2014, dan surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 177/E.E4/AJ/2014 tanggal 20 Februari 2014, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berkas usulan kenaikan pangkat/jabatan fungsional dosen yang masuk di Universitas sebelum tanggal 10 maret 2014 dan sudah diterima Ditjen sebelum tanggal 10 Mei 2014 akan dinilai dengan ketentuan lama sesuai Kepmenkowasbangpan Nomor 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999
2. Berkas usulan kenaikan pangkat/jabatan fungsional dosen yang masuk di Universitas sebelum tanggal 10 Maret 2014 dan diterima Ditjen Dikti setelah tanggal 10 Mei 2014 akan dikembalikan untuk dinilai ulang oleh PT/Kopertis dengan ketentuan baru sesuai Permenpan dan RB Nomor 17 Tahun 2013 dan Nomor 46 Tahun 2013
3. Berkas usulan kenaikan pangkat/jabatan fungsional dosen yang masuk di Universitas setelah tanggal 10 Maret 2014 agar dinilai sesuai dengan ketentuan yang baru.