Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu jenis Kepegawaian Negari di samping anggota TNI dan anggota POLRI (UU No 43 Th 1999). Pengertian Pegawai Negeri adalah warga negara RI yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan Negeri atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 1 UU 43/1999). Dalam rangka pelaksanaan penilaian prestasi kerja PNS sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013, maka dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut
1 | Bahwa setiap pegawai negeri sipil (PNS) wajib menyusun sasaran kerja pegawai (SKP) |
2 | SKP memuat tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur |
3 | SKP harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai |
4 | Sasaran kerja pegawai (SKP) ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari dan setiap pegawai menyusun SKP harus menjabarkan pekerjaan atasannya sampai yang terendah |
5 | Perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkuta tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas dan surat perintah menduduki jabatan |
6 | Bahwa penilaian kinerja berdasarkan sasaran kinerja pegawai dapat disusun mulai tanggal 1 Januari 2014 s/d 31 Desember 2014, dengan kriteria penilaian sebagi berikut : |
a. Penilaian aspek kuantitatif, kualitatif, waktu dan biaya dengan bobot 60 % | |
b. Penilaian aspek perilaku kerja yang meliputiorientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama dan kepemimpinan dengan bobot 40% | |
7 | Penilaian prestasi kerja berdasarkan sasaran kerja pegawai bersifat, objektif, terukur, akuntabel, partisipasif, dan transparan |
8 | DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang diatur dalam PP 10 Tahun 1979 tidak berlaku lagi untuk kenaikan pangkat/golongan pada periode April 2015, dan dapat diganti dngan sasaran kerja pegawai (SKP) |
9 | Dimohon kepada pimpinan di lingkungan Universitas Mulawarman dapat menyampaikan kepada seluruh PNS baik tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan di unit kerja masing-masing. |