Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Mulawarman Nomor : 911 /UN 1 7/SK/2020 Tentang Perpanjangan Waktu Penyelesaian Belajar Bagi Mahasiswa Universitas Mulawarman Semester Akhir Pada Program Sarjana, Program Magister, dan Program Doktor Rektor Universitas Mulawarman
Memberi perpanjangan waktu penyelesaian belajar hingga 31 Desember 2020 bagi kelompok mahasiswa semester akhir, yaitu yang masa belajarnya berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, berakhir pada tanggal 30 Juni 2020, yaitu:
a. Mahasiswa program Sarjana angkatan 2013/2014;
b. Mahasiswa program Magister angkatan 2016/2017;
c. Mahasiswa program Doktor angkatan 2013/2014
Perpanjangan waktu penyelesaian belajar tersebut hanya diberikan kepada mahasiswa semester akhir yang disebutkan pada Diktum KESATU dan berdasarkan pertimbangan Program Studi/ Fakultas/Program Pascasarjana masih memiliki peluang menyelesaikan studinya/lulus dalam jangka waktu hingga 31 Desember 2020, dengan memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
a. Telah menyelesaikan seluruh teori tanpa huruf E, dengan Indeks Prestasi Komulatif minimal yang disyaratkan sesuai jenjang pendidikan sebagaimana tertuang dalam Diktum KESATU — Dihuktikan dengan printout Transkrip Nilai Sementara;
b. Telah melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan Praktek Kerja Lapangan (PKL/PPL) — Dibuktikan dengan Kartu Hasil Studi (KHS);
c. Telah memiliki proposal penelitian dan Pembimbing/ Promotor/Telah melaksanakan Seminar Proposal atau Kolokium 1/Telah melaksanakan Seminar Hasil atau Kolokium II atau telah siap melaksanakan Ujian Akhir atau Ujian Tertutup/Ujian Terbuka (khusus bagi program Doktor) — Dibuktikan dengan Proposal Penelitian yang disetujui Pembimbing/Promotor atau Undangan Seminar/Ujian;
d. Bersedia membuat pernyataan di atas meterai akan siap dikeluarkan/dinyatakan drop-out (DO) jika tidak dapat menyelesaikan studinya hingga tanggal 31 Desember 2020. Bagi mahasiswa semester akhir yang tidak memiliki peluang/tidak mungkin untuk menyelesaikan studinya dikarenakan berbagai sebab, maka Fakultas/Program Pascasarjana menyarankan kepada mahasiswa yang bersangkutan untuk mengajukan pengunduran diri atau mencari peluang pindah/menyelesaikan studinya ke perguruan tinggi lainnya, sebelum pengusulan dan penerbitan surat keputusan dikeluarkan/drop-out (DO) dari Universitas Mulawarman. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2020.
Bilamana di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya.
* Surat Keputusan Rektor No : 911/UN17/SK/2020 Klik