Menindaklanjuti Surat plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud RI. Nomor 302/E.E2/KR/2020 tertanggal 31 Maret 2020 perihal Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan serta memperhatikan Surat Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud RI. Nomor 470/E2/SP/2020 tanggal 15 April 2020
perihal Masa Belajar pada Aplikasi Penomoran Ijazah Nasional (PIN), bersama ini kami sampaikan namanama mahasiswa dari Universitas Mulawarman (daftar terlampir) yang sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 (tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi) masa studi/belajarnya akan berakhir pada penghujung Semester Genap 2019/2020 (30 Juni 2020). Akan tetapi dikarenakan adanya berbagai hambatan dalam proses penyelesaian selama pandemi Covid-19, mahasiswa tersebut memerlukan perpanjangan waktu penyelesaian studi selama maksimal 6 (enam) bulan, tanpa memperhitungkannya sebagai masa studi/belajar maksimal. Dimohon kiranya dapat diizinkan dan berkenan memproses sebagaimana mestinya. Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
* Surat Pengumuman Perpanjangan Waktu Penyelesaian Studi UNMUL klik