logo ind2                                                                                                  


Menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal a/n Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35492/A.A5/HK/2020 (Perihal: Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kementerian Pendidikan dan kebudayaan) dan Seruan Rektor Universitas Mulawarman Nomor 075/UN17/TU/2020 terkait antisipasi Perkembangan COVID-19 (tertanggal 02 Maret 2020).

Maka Pimpinan Universitas Mulawarman perlu untuk mengambil langkah-langkah kebijakan lanjutan guna melindungi keselamatan dan kesehatan segenap Civitas Akademika (dosen dan mahasiswa) dan tenaga kependidikan Unmul melalui kewaspadaan dini, kesiapsiagaan dan berbagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, sebagai berikut:

1. Mengingatkan dan mendorong seluruh dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan Unmul untuk mempraktikkan dan membudayakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sesuai dengan pedoman yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia;
2. Kegiatan Belajar-Mengajar (KBM) tetap berjalan (TIDAK diliburkan) dengan pendekatan sebagai berikut:

a. Terhitung sejak Senin, 16 Maret 2020 hingga akhir April 2020 di Semester Genap 2019/2020 mengubah bentuk kuliah tatap muka menjadi pembelajaran daring (sistem pembelajaran secara online) melalui pemanfaatan Mulawarman Online Learning System/MOLS atau sistem/aplikasi daring lainnya yang sudah umum digunakan oleh dosen/fakultas masing-masing. Sehubungan dengan penggunaan MOLS. maka tim Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) Unmul dan UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Unmul diminta untuk memberikan dukungan yang dibutuhkan bagl dosen agar dapat menyelenggarakan KBM secara daring tersebut;
b. Unmul memberikan opsi KBM lainnya kepada dosen. Opsi pembelajaran: mendistribusikan seluruh materi perkuliahan dari mata kuliah yang diampu di Semester Genap 2019/2020 kepada Mahasiswa dan menetapkan hari untuk diskusi/klarifikasi secara online atas materi yang disampaikan (komunikasi melalui Ketua Tingkat/Ketua Kelas masing-masing mata kuliah). Hal terpenting yang harus dipertimbangkan adalah metode yang digunakan harus menjamin Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK):
c. Kegiatan praktik seperti praktik laboratorium, praktik klinik. praktik lapangan, praktik dan magang di berbagai industri dapat ditunda/dilakukan penjadwalan ulang atau diganti dengan metode lain dan disesuaikan dengan perkembangan keadaan.
d. Penilaian mahasiswa dalam mata kuliah, termasuk Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) dapat dilaksanakan secara daring dan/atau take-home test/exam” serta penugasan perorangan/individual assignment (tergantung dari preferensi dosen). Terutama bilaman setelah evaluasi di akhir bulan April 2020 kondisi terkait COVID-19 belum membaik.
e. Kegiatan pembimbingan, konsultasi dan ujian (skripsi, tesis, disertasi dan sejenisnya) dilakukan secara daring dan/atau menggunakan cara lainnya yang disesuaikan dengan kondisi yang memungkinkan diantara dosen pembimbing dan mahasiswa bimbingan;
f. Kegiatan seminar proposal, seminar hasil, ujian dan pendadaran dengan peserta terbatas masih dapat dilakukan di dalam ruang ujian. Khusus Ujian Terbuka bagi mahasiswa Strata 3 (Program Doktor) tetap dilakukan dengan mempertimbangkan pembatasan dimaksud.

3. Pelaksanaan kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (termasuk Kuliah Kerja Nyata/KKN), yang melibatkan pengumpulan data dan aktivitas bersama masyarakat, dapat dilakukan penjadwalan ulang (ditunda) dan disesuaikan dengan perkembangan keadaan. Apabila masa studi mahasiswa terbatas. maka bentuk-bentuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang memungkinkan dapat “disetarakan” sebagai KKN perlu dipertimbangkan oleh Fakultas diharapkan berkoordinasi intensif dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Unmul;
4. Seluruh Unit Kerja dan Unit Kegiatan Mahasiswa di lingkungan Unmul yang merencanakan menyelenggarakan berbagai kegiatan yang menimbulkan terjadinya kerumunan banyak orang dan berisiko terjadinya penyebaran COVID-19 (a.l. Seminar/Konferensi/Lokakarya, Yudisium, Wisuda, Pekan Ilmiah, dan lain-lain) harus ditunda atau dijadwal ulang hingga ada pemberitahuan atas hasil evaluasi dilaksanakannya kebijakan ini:
5. Meskipun Wisuda Sarjana, Profesi dan Pascasarjana Unmul Gelombang I yang direncanakan pada tanggal 28 Maret 2020 DITUNDA, para lulusan tetap diberikan hak guna mendapatkan salinan Ijazah Asli yang telah dilegalisir sebanyak 5 (lima) lembar atau sesuai kebutuhan yang dapat dibuktikan. agar dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan penting;
6. Seluruh Civitas Akademika dan Tenaga Kependidikan Unmul diminta untuk menunda atau menjadwal ulang perjalanan ke luar negeri, serta berkoordinasi dengan universitas/perguruan tinggi mitra di luar negeri. Adapun yang baru pulang dari perjalanan luar negeri diminta tidak masuk ke kantor dulu (selama 14 hari), tetapi tetap dituntut menjalankan tugas dari rumah. Disamping itu Civitas Akademika diminta untuk mempertimbangkan secara selektif perjalanan dalam negeri;

7. Mengingat saat ini sedang dilaksanakan tahapan penerimaan mahasiswa baru Unmul melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN), maka perlu diperhatikan:
a. Tahapan dan Jadwal SNMPTN dan SBMPTN selalu memperhatikan arahan dari Lembaga Test Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), karena diyakini bahwa LTMPT juga akan menjalankan/memperhatikan kebijakan dan ketentuan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
b. Jika Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) tetap harus dilakukan sesuai dengan jadwal, maka pihak Panitia SN-SBMPTN di Unmul harus melakukan tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan COVID-19 saat pelaksanaan UTBK;
c. Panitia SMMPTN Unmul sudah mulai merancang sistem ujian/penerimaan lokal mahasiswa baru Unmul jalur SMMPTN 2020 yang mengurangi kemungkinan kerumunan banyak orang dan atau hal-hal lain yang bisa menyebarkan COVID-19.
Selain hal-hal tersebut di atas, Kampus Unmul tetap menjalankan aktivitasnya seperti biasa, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia serta situasi COVID-19.

 pascasarjana  dosenstaf  fasilitas  perpus  kontak
 qa  portal  galerifoto  falerivideo  download