Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik ( FISIP) Universitas Mulawarman Sesuai Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2020 tanggal 4 Juni 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Tatanan Normal Baru.

Maka seluruh Civitas Akademika Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman wajib mengetahui protokol kesehatan dalam pencegahan COVID-19 di lingkungan kampus, sebagai berikut :

PROTOKOL KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN FISIP UNMUL
DALAM TATANAN NORMAL BARU

1. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh setiap orang yang akan memasuki gedung fakultas. Bagi yang memiliki suhu tubuh lebih dari 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) derajat celcius diarahkan untuk ke poliklinik.
2. Menggunakan masker pada saat keluar rumah, berada di lingkungan kampus, dan dalam perjalanan dari dan menuju lingkungan kampus.
3. Rajin melakukan cuci tangan dengan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis yang telah disediakan. Terutama saat tiba di lingkungan kampus.
4. Melakukan pembersihan secara berkala setiap 4 (empat) jam sekali di seluruh area kantor dengan menggunakan pembersih dan/atau desinfektan yang sesuai, terutama pada meja, handle pintu, tangga, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya.
5. Mengupayakan tidak sering menyentuh fasilitas/peralatan yang dipakai bersama di lingkungan kampus.
6. Melakukan optimalisasi sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja.
7. Melakukan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dan tidak berkerumun serta membiasakan untuk tidak berjabat tangan.
8. Membawa peralatan makan dan ibadah pribadi.
9. Menjaga kondisi imunitas/kekebalan tubuh dengan memperhatikan asupan makanan yang sehat berjemur dipagi hari serta berolahraga.
10. Tidak memberikan pelayanan kepada mahasiswa/pihak lain yang tidak menggunakan masker dan belum mencuci tangan pada fasilitas yang disediakan.

 #tetapSehat
#tetapProduktif