Salam Aman!

Selamat Datang Mulawarman Muda! ?

Berdasarkan Pasal 6 Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, Satgas PPKS berkewajiban untuk melakukan pencegahan melalui penguatan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dalam bentuk komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai PPKS paling sedikit pada kegiatan pengenalan kehidupan kampus bagi Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan.

Kegiatan ini diharap agar Mhasiswa baru Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman dapat lebih paham tentang pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus FISIP Unmul.

Maka dari itu, pada momen Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) 2024, Satgas PPKS Unmul akan melakukan sosialisasi di tiap fakultas di Universitas Mulawarman.

Ciptakan kampus aman bebas kekerasan seksual!