FISIP UNMUL - Sesuai dengan Surat Edaran Rektor Universitas Mulawarman Nomor 2396 tahun 2021, tanggal 6 Juli 2021 tentang "Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bersama selama Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid 19) Di Lingkungan Universitas Mulawarman".
Berdasarkan SE tersebut kegiatan pelayanan dan cifitas dilingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman dilaksanakan secara daring (online).
Selama pemberlakuan PPKM dilingkungan Universitas Mulwarman, Pegawai dan Mahasiswa yang memasuki area lingkungan kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik harus mendapatkan izin dari pimpinan Fakultas/Unit dan wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Berikut pelayanan dan perizinan online Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman :
- Permintaan Tanda Tangan Skripsi ke -Dekan atau Dosen Terkait harus melakuakan janji terlebih dahulu dan skripsi wajib dibawa.
- Formulir pengajuan izin masuk kampus klik disini (surat ijin hanya berlaku satu hari sesuai dengn waktu tertera)
- Download surat izin klik disini
- Pelayanan Akademik melalui 0811-5800-243 (Official Akademik)
- Pelayanan Legalisir 0852-5235-7463 (Staf Akademik Legalisir )
- Layanan penundaan pembayaran UKT 0811-5800-248
- Konsultasi SKPI dan Kemahasisan 0811-5800-241 (Official Kemahasiswan)
- Surat masuk ke fakultas melalui email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Catatan :
- Pengajuan surat izin masuk diajukan sehari sebelum memasuki kampus.
- Pengunduhan surat izin sehari setelah pengajuan surat izin.
- Yang tidak meliki izin tidak diperkenankan untuk memasuki wilayah kampus.
- Patuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Surat Edaran Rektor PPKM di lingkungan Universitas Mulawarman