Kegiatan Webinar Nasional “Kecenderungan Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Pilkada 2020” Latar Belakang Pilkada serentak yang direncanakan akan dilaksanakan pada Desember 2020 berpeluang diikuti oleh sekitar 810 pasangan calon dan dari jumlah tersebut ada 224 petahana dari 270 daerah yang menyelenggarakan pemilihan.
Political power yang dimiliki oleh petahana tidak bisa dianggap sebagai hal yang biasa. Mengendalikan anggaran dan mengendalikan kekuasaan di tahun berjalan membuat petahana rentan untuk menyalahgunakan kewenangan. Praktik-praktik unfair seperti menempatkan “orang-orang” pada posisi strategis di birokrasi, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik, intervensi APBD, menggerakkan ASN, hingga alokasi hibah dan bansos yang diklaim sebagai pemberian petahana merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dapat dilakukan oleh petahana dalam pilkada. Namun penyalahgunaan kewenangan tidak hanya bisa dilakukan oleh petahana namun juga oleh calon di luar petahana.
Webinar ini dirancang untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat umum, akademisi, maupun mahasiswa mengenai praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan yang dapat dilakukan oleh pasangan calon dalam Pilkada Serentak Tahun 2020.
Tujuan Masyarakat umum, akademisi, maupun mahasiswa mendapatkan wawasan pengetahuan mengenai praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan yang dapat dilakukan oleh pasangan calon dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 yang dijabarkan dari perspektif pelaksana dan pengawas Pilkada, dan dari perspektif akademik.
Bentuk Kegiatan Bentuk kegiatan ini adalah seminar dalam bentuk webminar dengan durasi 180 menit yang terbagi menjadi Keynote Speeches dan diskusi panel:
Keynote Speech: Dr. H. Muhammad Noor, M.Si (Dekan FISIP Universitas Mulawarman)
Pemantik : Sonny Sudiar, MA (Dosen FISIP Universitas Mulawarman)
Pembicara I : Arief Budiman, S.S, S.IP, MBA (Ketua KPU RI) (Kepastian Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di Masa Pandemi Covid-19) Pembicara II : Abhan, S.H., M.H (Ketua Bawaslu RI) (Pengawasan dan Penanganan Indikasi Penyalahgunaan Kewenangan oleh Petahana dalam Kontestasi Pilkada Serentak 2020)
Pembicara III : Dr. Saipul, M.Si (Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur) (Peran Pengawas Pemilu dalam Mewujudkan Demokrasi yang Berkualitas pada Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Kalimantan Timur)
Pembicara IV : Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M (Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman) (Pilkada di Masa Pandemi: Keselamatan Rakyat yang Dikorbankan dan Kedaulatan Rakyat yang Dipaksakan)
Waktu/Tempat Waktu : Selasa, 11 Agustus 2020 Jam : 10.00-13.00 WITA
Platform : Zoom Webinar Peserta : Umum Pendaftaran: (Link Pendaftaran).
Pendaftaran peserta paling lambat pada hari Senin, 10 Agustus 2020 (Kuota Terbatas).
Webinar juga dapat diiikuti via Youtube. Penyelenggara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman bekerjasama dengan KPU RI, Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Kompas TV, dan TVRI Kalimantan Timur Host: Laboratorium Kebijakan Publik MAP FISIP Universitas Mulawarman
Sekretariat: Magister Administrasi Publik FISIP Universitas Mulawarman Jl. Muara Muntai, Kampus Gunung Kelua, Samarinda Contact Person: Muhammad Risal Telpon/WA: 082158754039, Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.