Menindak lanjuti surat Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian dan Pendidikan Kebudayaan, Nomor : 0591/J5/DT/2020 tanggal 3 Juli 2020, perihal Kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan Bantuan UKT/SPP tahun 2020.
Dengan ini kami sampaikan kepada Bapak/Ibu Dekan agar dapat menyampaikan kepada mahasiswa di lingkungan fakultas untuk mengajukan permohonan mendapatkan bantuan pembayaran UKT semester Gasal 2020/2021, ditujukan kepada Rektor Universitas Mulawarman c.q Dekan Fakultas yang bersangkutan.
Persyaratan yang harus dilengkapi sebagaimana terdapat pada lampiran I. Selain itu kami Iampirkan pula contoh Surat Pernyataan yang harus dibuat oleh Mahasiswa calon penerima bantuan pembayaran UKT yang dimaksud, sebagaimana tercantum pada lampiran 1 dan SOP nya pada lampiran III.
Adapun Kuota mahasiswa penerima bantuan pembayaran UKT semester Gasal tahun 2020/2021 untuk fakultas ISIPOL adalah sebagai berikut :
1. Semester 3 Golongan UKT 1 dan 2 | 38 Mahasiswa |
Golongan UKT 3 dan 4 dan tidak mendapat bantuan beasiswa | 39 Mahasiswa |
Jumlah | 77 Mahasiswa |
2. Semester 5 Golongan UKT 1 dan 2 | 82 Mahasiswa |
Golongan UKT 3 dan 4 dan tidak mendapat bantuan beasiswa | 38 Mahasiswa |
Jumlah | 120 Mahasiswa |
3. Semester 7 Golongan UKT 1 dan 2 | 127 Mahasiswa |
Golongan UKT 3 dan 4 dan tidak mendapat bantuan beasiswa | 51 Mahasiswa |
Jumlah | 178 Mahasiswa |
Permohonan dan daftar nama-nama calon penerima bantuan selambat-Iambatnyanya tanggal 19 Juli 2020 pukul 23.59 pukul 23.59, dikirim ke Email FISIP : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Bantuan yang dimaksud hanya diberikan pada Semester gasal 2020/2021, semester berikutnya pembayaran UKT akan kembali sebagaimana biasa.
Diumumkan kepada Mahasiswa Universitas Mulawarman semester III, V dan VII yang mengajukan permohonan bantuan pembayaran UKT Semester Ganjil Tahun 2020/2021, agar dapat mengunjungi website UKT Universitas Mulawarman : https://ukt.unmul.ac.id dengan memilih menu bantuan UKT, untuk melihat persyaratan dan prosedur pengajuan permohonan bantuan yang dimaksud.
Pengajuan permohonan diperpanjang sampai dengan Tanggal 28 Juli 2020
Lampiran I
Syarat pelamar bantuan UKT semester gasal tahun Akademik 2020/2021
1. Mahasiswa yang orangtua 1 penanggung biaya kuliah mengalami kendala financial karena terdampak pandemik covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT semester gasal tahun akademik 2020/2021.,
2. Prioritas pada mahasiswa dari keluarga peserta PKH, keluarga pemegang KKS atau mahasiswa dari keluarga dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp.4.000.000,- atau jika dibagi anggota keluarga maksimal Rp.750.000,- per orang dan Mahasiswa yang tergolong kategori UKT golongan I dan II,
3. Mahasiswa Membuat surat pernyataan bahwa orangtua wali/penanggung biaya kuliah mengalami kendala financial karena terdampak pandemi covid-19. contoh pernyataan pada lampiran II. 4. Mahasiswa tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT baik secara penuh atau sebagian (Afirmasi, Baznas).
5. Tidak mengajukan keringanan UKT sesuai SK Rektor Universitas Mulawarman No 910/KU/2020 tentang Pedoman Pembayaran UKT Mahasiswa Program Sarjana dan Program Diploma di lingkungan universitas Mulawarman.
6. Mahasiswa aktif pada semester 3 dan 5 untuk program diploma tiga, serta semester 3, 5 dan 7 untuk program sarjana dan diploma empat dan sedang menjalankan perkuliahan semester gasal tahun akademik 2020/2021.
7. Fotocopy slip bukti pembayaran UKT semester Genap tahun 2019/2020 1(satu) rangkap.
8. Fotocopy KTP dan KTM dan KHS semester Gasal tahun 2019/2020 masing-masing 1(satu) rangkap.
9. Fakultas melakukan verifikasi kelayakan dalam penerima bantuan UKT mahasiswa dan bertanggung jawab terhadap kebenarannya.
Lampiran II
* SURAT PERNYATAAN UKT KIP-K (1)
Lampiran III
* STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PEMBERIAN BANTUAN UKT