pkm ap 1FISIP UNMUL - Berdasarkan data Komnas Perempuan, tercatat terdapat 544.452 kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi selama tahun 2004-2021. Terkhusus pada lima tahun terakhir, diketahui terdapat 36.637 kasus KDRT, dimana dalam hal ini kekerasan terhadap istri menempati 70 persen dari seluruh kasus tersebut.

Menurut Pasal 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, KDRT ialah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologi, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Faktor-faktor yang mempengaruhi yang berpotensi menimbulkan KDRT ialah faktor individu seperti bentuk pengesahan perkawinan, pertengkaran antara pasangan suami istri, dan penyerangan. Kedua, faktor pasangan seperti perselingkuhan antar pasangan, pasangan yang menganggur, dan perkelahian yang melibatkan fisik dengan orang lain oleh suami. Ketiga, faktor ekonomi seperti rumah tangga yang tingkat kesejahteraannya rendah atau miskin.pkm ap 2
KDRT yang begitu marak, menggugah Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman berkolaborasi untuk berkontribusi memberikan edukasi kepada masyarakat yang tergabung dalam Pagayuban Tuban, di Jalan Suryanata, Perum Puspita, Blok SS 1 RT 7, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda pada Sabtu, 10 September 2022, pukul 15.00 Wita, melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) berupa sosialisasi mengenai “Penanganan Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Hukum Pidana dan Sosial”. Kegiatan ini dibuka pengajian dan dilanjutkan dengan paparan oleh Ibu Dr. Fajar Apriani, S.Sos., M.Si yang berjudul “Penanganan KDRT dari Aspek Perilaku Masyaarakat” dan Ibu Dr. Siti Kotijah, S.H., M.H, dengan paparan berjudul “Tindak Pidana dalam KDRT”, serta diskusi dan tanya jawab.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat terhadap tindak pidana KDRT dalam perspektif hukum pidana dan sosial. Dengan informasi ini, masyarakat dapat berpartisipasi dan menolong korban KDRT sekitar lingkungan, supaya tidak sampai menimbulkan korban, dan minimalisir terjadi kekerasan. Kedua sosialisasi mewujudkan jiwa peka terhadap masalah sosial dan hukum bagi mahasiswa FH Unmul untuk peduli pada masyarakat dalam bentuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat, dan bagi dosen sebagai wujud pelaksanaan Tridharma Perguruan serta mendekatkan Unmul di tengah-tengah masyarakat, bukan seperti menara gading, yang susah digapai masyarakat. Mari kita maju bersama dengan masyarakat untuk memberi manfaat dengan keilmuan yang kita miliki (*fani).