Menindaklanjuti surat kami Nomor 5742/UN17/KP/2016 tanggal 30 November 2016 perihal Edaran periode kenaikan jabatan Akademik/fungsional dosen dari Asisten Ahli sampai dengan Lektor, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut
1. Kenaikan jabatan akademik/fungsional dosen dari Asisten Ahli sampai dengan Lektor, penilaian ditingkatkan dari 2 (dua) kali menjadi 3 (tiga) kali setiap tahun yaitu pada minggu ke 3 bulan Januari, minggu ke 3 bulan Mei dan minggu ke 3 bulan September;
2. Penilaian jabatan akademik/fungsional dosen bulan Januari, surat keputusan tmt. 1 Februari, penilaian bulan Mei 1 tmt. Juni dan penilaian bulan September tmt. 1 Oktober;
3. Penyerahan dokumen paling lambat diterima dibagian Kepegawaian Rektorat Universitas Mulawarman pada minggu ke 2 bulan Januari, bulan Juni dan bulan September, perlu kami tegaskan bahwa apabila dokumen belum masuk sampai minggu ke 2 maka usulan kenaikan jabatan akademik/fungsional dosen akan dilakukan penilaian pada periode berikutnya;
4. Penilaian pada bulan Januari kenaikan pangkat diusulkan pada periode bulan April, penilaian bulan Mei kenaikan pangkat diusulkan pada periode bulan Oktober;
5. Berkas/dokumen yang diusukan kepada Rektor harus lengkap mulai dari lampiran sudah ditanda tangani Ketua Jurusan/Prodi dan bukti tisik serta surat pengantar dari pimpinan Fakultas;
6. Pimpinan Fakultas dapat menyebarluaskan edaran ini kepada seluruh dosen dilingkungan unit kerja masing-masing.
Demikian atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terimakasih