Sehubungan dengan Surat Edaran Rektor Nomor 1281 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Pembatasan Aktivitas dalam Lingkungan Kampus Universitas Mulawarman (UNMUL) Guna Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19). Maka Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut

  1. Terhitung mulai tanggal 4 Mei sampai 30 Mei 2020 semua dosen dan tendik wajib mengisi absen di sidak.unmul.ac.id.
  2. Dosen wajib melaksanakan tugas mengajar, membimbing dan menguji secara daring, serta merencanakan pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS) secara daring (jadwal menyusul).
  3. Tendik wajib melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan sesuai dengan tupoksi masing-masing.
  4. Sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 seminar dan pendadaran dilaksanakan secara daring tanpa Audiens.
    a. Mahasiswa angkatan 2014, 2015, dan 2016 bisa melaksanakan ujian pendadaran.
    b. Mahasiswa angkatan 2013 (S I) dan mahasiswa yang akan habis masa studi dan beasiswa Kemenpora (S2) yang sudah melaksanakan seminar proposal kemudian mendapatkan persetujuan dari pembimbing dan penguji bisa melaksanakan ujian pendadaran.
  5. Pengurusan persyaratan seminar dan Pendadaran, SKL, serta surat surat yang berhubungan dengan Bidang Akademik dilakukan secara daring. Staf Administrasi Program Studi berkoordinasi dengan Sdr Hambali (085252357463) atau mengirim via email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  6. Pelaksanaan seminar dan pendadaran secara daring dikoordinir oleh program studi.
  7. Pengurusan surat surat bidang kemahasiswaan, mahasiswa dapat menghubungi Bapak Saipul A. (081258708000)
  8. Pengurusan surat keterangan bebas pustaka dapat menghubungi Sdr. Baitur Ridwan Al-Hakim (082324851415).

Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.