Jika mata kuliah dengan tatap muka dengan dosen di kelas sudah habis diamabil, tapi hanya tinggal KKN dan Menyusun Skripsi saja, berarti mata kuliahnya secara keseluruhan belum habis diambil. Ini karena KKN dan Skripsi adalah juga mata kuliah. Di Fisip, KKN memiliki bobot 3 SKS sementara skripsi 6 SKS
Jika tidak mengisi Kartu rencana Studi (KRS) dengan mata kuliah tersebut (KKN dan Skripsi saja) berarti mahasiswa yang bersangkutan tidak mengambil mata kuliah tersebut. Implikasinya, pelayanan terhadap mata kuliah tersebut tidak ada (misal. mengikuti KKN, bimbingan, seminar proposal, ujian skripsi) karena mahasiswa tsb tidak mengambil mata kuliah tsb. Jadi kalu KKN dan skripsi (atau skripsi saja) belum terselesaikan, berarti mata kuliah habis. Ini wajib diisi di KRS dalam proses penyelesaian studi.
Terimakasih