Di informasikan Kepada mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman, khususnya untuk mahasiswa yang sedang dan yang dalam waktu dekat akan mengerjakan tugas akhir berupa Penyusunan Skripsi dan Pembuatan Artikel e-Jurnal, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut
A. Pengecekan Kesamaan Skripsi dan e-Jurnal dengan Turnitin:
1. Sesuai dengan Surat Edaran Dekan No. 131331UNL7.215E12020 tentang Penggunaan Similarity Checkeruntuk Validasi Karya Ilmiah pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman bahwa mahasiswa tersebut diatas nantinya wajib melakukan pengecekan kesamaan hasil karya ilmiahnya dengan karya ilmiah lain dengan menggunakan program Turnitin.
2. Untuk mahasiswa yang menyusun skripsi, yang wajib untuk dicek prosentase kesamaannya (similarity) adalah Proposal Skripsi (sebelum seminar proposal) dan Skripsi Final (sebelum ujian skripsi/pendadaran). Hasil Penelitian (sebelum Seminar Hasil Penelitian) tidak dilakukan pengecekan prosentase kesamaannya.
3. Untuk mahasiswa yang telah lulus ujian skripsi/pendadaran, yang wajib untuk dicek prosentase kesamaannya adalah artikel e-Jurnal.
4. Pengecekan proposal skripsi, skripsi, dan artikel e-Jurnal akan dilakukan oleh dua orang staf Fakultas dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Proposal skripsi, skripsi, dan artikel e-jurnal yang perlu dicek kesamaannya adalah draft yang sudah jadi/selesai (disetujuildi-acc oleh pembimbing) sebelum diajukan ke Program Studi.
b. File proposal skripsi, skripsi, dan artikel e-Jurnal yang diserahkan untuk dicek prosentase kesamaannya adalah file PDF, dan jumlahnya hanya satu file (bagian-bagian/bab-bab digabung menjadi satu file PDF).
c. Pengiriman/penerimaan file PDF melalui email, dan staf yang bertugasmengecek kesamaan karya ilmiah (similarity dibagi menurut kelompok Program Studi dengan pertimbangan beban kerja berimbang, sebagai berikut:
Fajar Adiatmojo, S.IP | Muhammad Rois |
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. | Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. |
1. Prodi Administrasi Publik | 1. Prodi Ilmu Pemerintahan |
2. Prodi Hubunqan Internasional | 2. Prodi Pembangunan Sosial |
3. Prodi Administrasi Bisnis | 3. Prodi Ilmu Komunikasi |
4. Program S1 Pemerintahan Integratif | 4. Prodi Psikologi |
Contoh: Mahasiswa Prodi Administrasi Publik yang mau seminar proposal, wajib mengirim file PDF proposal skripsi ke email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..
Mahasiswa Prodi Pembangunan Sosial yang mau ujian skripsi, wajib mengirim flle PDF skripsinya ke email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
d. Berdasarkan Surat Edaran Dekan tersebut, batas makimal kesamaan(similarity) untuk proposal dan skripsi adalah 40% mulai tahun 2021,35%untuk tahun 2022, dan 30% mulai awal tahun 2023. Batas maksimal kesamaannya untuk artikel e-Jurnal adalah 30% mulai awal tahun 2021. Jika prosentasenya lebih dari itu, maka mahasiswa tersebut harus memperbaiki
draft proposal/skripsi/artikel e-jurnalnya untuk kemudian dicek ulang prosentase kesamaannya (dikirim ulang ke alamat email tersebut di atas).
Demikian seterusnya sampai memenuhi persyaratan.
5. Ketentuan tersebut di atas berlaku untuk untuk semua mahasiswa (semua angkatan) mulai tanggal l Januari 2021.
B. Pedoman Penyusunan Skripsi yang Baru
1. Fisip Unmul telah menerbitkan buku "Pedoman Penyusunan Skripsi serta Ketentuan Pembimbingan, Seminar, dan Ujian Skripsi" yang baru. Buku Pedoman
ini berlaku mulai tanggal l Januari 2021, yang buku cetakannya (hardcopy)bisa didapatkan di Program Studi masing-masing atau filenya (softcopy) nanti
bisa didownload di https://akademik.fisip-unmul.ac.id
2. Bagi mahasiswa yang mengajukan judul skripsi atau mendapatkan pembimbing skripsi setelah tanggal 31 Desember 2020, berlaku buku Pedoman Penyusunan Skripsi yang baru tersebut.
3. Bagi mahasiswa yang sedang menyusun skripsi atau minimal telah mendapat pembimbing skripsi sebelum pemberlakuan Pedoman Penyusunan Skripsi yang
baru, penyusunan skripsinya tetap berjalan mengikuti ketentuan lama, kecuali persyaratan seminar proposal, seminar hasil penelitian, dan ujian skripsi. Untuk mengefektifkan masa studi mahasiswa, penyederhanaan persyaratan
Seminar Proposal, Seminar Hasil Penelitian, dan Ujian Skripsi (Pendadaran) diberlakukan bagi semua mahasiswa (semua Angkatan) mulai tanggal
1 Januari 2021 sebagai berikut:
Seminar Proposal Skripsi | Seminar Hasil Penelitian | Ujian Skripsi (Pendadaran) |
1. Proposal yang disahkan Pembimbing |
1, Hasil Penelitian yang disahkan Pembimbing |
1. Skripsi yang disahkan Pembimbing |
2. UKT terakhir (di semester berialan) |
2. UKT terakhir (di semester berjalan) |
2. UKT terakhir (di semester berialan) |
3. KRS aktif (semester berialan) |
3, KRS aKif (semester berialan) |
3. KRS aktif (semester berialan) |
4. Transkrip Akademik sementara |
4. Transkrip Akademik sementara |
4. Transkrip Akademik sementara (selesai teori, berisi nilai KKN) |
5, Hasil Turnitin Proposal (sesuai SE Dekan) |
5. Hasil Turnitin Skripsi (sesuai SE Dekan) |
Demikian pengumuman ini untuk dilaksanakan. Atas perhatiannya, diucapkan terima kasih