Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun. KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi
dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Penjelasan undang-undang menyebutkan peran KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.
Adapun tugas KPK yang adalah koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK); supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK; melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK; melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK; dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam pelaksanaannya tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proposionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada presiden, DPR, dan BPK
Menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor B-7973/50-54/09/2016 tanggal 21 September 2016, perihal Rekrutmen Pegawai KPK Tahun 2016, maka bersama ini disampaikan bahwa Rekrutmen Pegawai KPK dapat diinformasikan kepada seluruh Dosen/Karyawan/Mahasiswa/Alumni di lingkungan unit kerja Saudara. Untuk lebih jelasnya dapat mengunjungi website : www.kpk.go.id
PENERIMAAN PEGAWAI TIDAK TETAP PADA
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lowongan untuk jabatan Pegawai Tidak Tetap dengan posisi sebagai berikut :
1. DATA ENTRY | 2. OPERATOR (TEKNISI GEDUNG) |
3. OPERATOR (BAS/ISS) | 4. RESEPSIONIS |
Spesifikasi
|
Spesifikasi
|
Spesifikasi
|
Spesifikasi
|
Persyaratan dan ketentuan umum :
- Warga Negara Indonesia;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Sehat Jasmani dan Rohani;
- Tidak pernah terlibat masalah narkoba, pidana, dan keuangan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai;
- Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan pejabat/pegawai KPK;
- Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan tersangka/terdakwa/terpidana tindak pidana korupsi;
- Pelamar bersedia mengikuti seluruh proses tahapan rekrutmen dan seleksi di Jakarta, seluruh biaya akomodasi dan transportasi menjadi tanggungan pelamar;
- Proses rekrutmen dan seleksi seluruhnya dilakukan oleh Tim Konsultan Independen, kecuali wawancara tahap akhir;
- Pelamar tidak diperkenankan menghubungi pegawai KPK dalam kaitannya dengan proses seleksi. Jika terbukti, panitia berhak menggugurkan proses rekrutmen dan seleksi pelamar terkait;
- Hanya pelamar yang lulus dalam setiap tahapan seleksi yang akan dipanggil oleh Tim Konsultan Independen untuk mengikuti proses selanjutnya;
- Seluruh tahapan proses rekrutmen dan seleksi tidak dipungut biaya apapun. Apabila ada pihak yang berusaha meminta biaya/menjanjikan sesuatu/menawarkan bantuan atas proses rekrutmen dan seleksi dapat melapor ke: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. ;
- Keputusan Panitia adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.