Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan sebagian Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang ditanggungkan kepada setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. Biaya kuliah Tunggal merupakan seluruh biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi negeri dan UKT ditetapkan berdasarkan BKT dikurangi dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah. Itu menjelaskan secara ringkas terkait UKT atau dengan bahasa mudahnya bahwa UKT
itu merupakan beban biaya yang harus dibayarkan oleh mahasiswa yang akan dibayarkan per semester selama masa kuliah dikampus.
Dimana kalkulasi dana UKT berasal dari kebutuhan mahasiswa per individu selama ia kuliah. berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013. Sementara Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
Universitas Mulawarman telah menerapkan Sistem UKT sejak tahun 2013 yang lalu, seperti pada tahun sebelumnya Universitas Mulawarman khususnya Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik telah melakukan Validasi dan Verifikasi penetapan pembayaran biaya kuliah berdasarkan Sistem UKT. Tim Verifikasi yang bertugas melakukan verifikasi dan validasi dipilih dari masing-masing perwakilan Program Studi yang ada di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dan diawasi oleh Pejabat yang berkompeten dibidangnya serta dipantau oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Mulawarman (BEM KM Unmul), dan/atau Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas/UP Fakultas di Lingkungan Universitas Mulawarman (BEM Fakultas). Sistem verifikasi dan validasi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik telah berlangsung sejak tanggal 12 Agustus hingga tanggal 24 Agustus 2015.