Semester Pendek (SP) adalah pelaksanaan perkuliahan jenjang sarjana yang dilakukan pada semester antara, yaitu antara semester genap dan semester gasal tahun akademik berikutnya. Jumlah tatap muka mata kuliah semester pendek harus sama dengan jumlah tatap muka mata kuliah yang bersangkutan dalam semester reguler. Semester Pendek dilaksanakan oleh fakultas sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Dengan mengacu kepada Pedoman Pendidikan Universitas Mulawarman dan Pedoman Pendidikan Fisip tahun 2008 ketentuan Semester Pendek adalah sebagai berikut
1 | Semester Pendek (SP) adalah pelaksanaan perkuliahan pada semester antara yaitu antara semester genap dan semester ganjil tahun akademik berikutnya (antara bulan Juli - Agustus) |
2 | Jumlah pertemuan kelas sama dengan pertemuan kelas reguler dan tidak boleh di kurangi (maksimal 16 kali dan minimal 14 kali pertemuan) |
3 | Peserta semester pendek adalah mereka yang pernah mengikuti mata kuliah yang bersangkutan di semester reguler dan telah memiliki nilai E atau D untuk perbaikan |
4 | Mata kuliah yang bisa di sajikan dalam semester pendek minimal diikuti oleh 10 (sepuluh) orang mahasiswa, baik mata kuliah semester ganjil maupun semester genap |
5 | Mahasiswa yang akan mengikuti semester pendek di wajibkan : |
- | Mengisi KRS-SP |
- | Membayar SPP-SP (Kecuali angkatan 2013/2014) |
- | Menunjukan KHS yang pernah di ikuti yang berisi mata kuliah yang akan di programkan pada semester pendek |
6 | Indeks prestasi semester pendek tidak dapat di gunakan untuk mengambil SKS pada semester berikutnya, tetapi hanya dapat dipergunakan untuk perhitungan IPK pada akhir studi |
7 | Mahasiswa yang akan mengikuti semester pendek minimal telah menyelesaikan semester IV, kecuali yang dengan mengikuti KKN reguler tidak di perkenankan mengikuti semester pendek. |
8 |
Jadwal kegiatan semester pendek tahun 2014 terdiri dari : |
a. Pengumuman dan pendaftaran SP tanggal 16 April s/d 30 Mei 2014, bertempat di bagian Akademik Fisip (untuk semua program studi pagi dan sore ) | |
b. Pengisian KRS-SP tanggal 1 Mei s/d 30 Mei 2014 | |
c. Maksimal SKS yang di programkan sebanyak 24 SKS | |
d. Pembayaran SPP - SP tanggal 1 Mei s/d 30 Mei 2014 | |
e. Perkuliahan di mulai tanggal 1 Juli s/d 23 Agustus 2014 | |
f. Ujian semester SP tanggal 25 Agustus s/d 30 Agustus 2014 | |
9 | Apabila peserta SP membatalkan keikutsertaannya saat kuliah sudah berlangsung maka yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan pengembalian SPP - SP yang sudah di bayar |
10 | SPP - SP di tetapkan sebesar Rp. 35.000,-/ SKS untuk mata kuliah yang bobot kreditnya 3 SKS dan Rp. 50.000,- SKS untuk mata kuliah bobot kreditnya 2 SKS |
11 | Untuk tertib Adm Keuangan maka pembayaran SPP dilaksanakan setelah jumlah peserta per-mata kuliah mencapai minimal 10 orang sehingga mata kuliah yang tidak mencapai 10 orang tidak diperkenankan untuk /membayar SPP. |
12 | Hak dan Kewajiban peserta SP : |
A. Hak Mahasiswa
1. Setiap mahasiswa yang memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditentukan berhak mengikuti perkuliahan SP
2. Setiap peserta SP berhak mendapatkan perkuliahan sebagimanan poin 2 diatas
3. Setiap peserta SP berhak mendapatkan pelayanan dan fasilitas Akademik yang memadai selama perkuliahan SP.
B. Kewajiban Mahasiswa
1. Mengikuti perkuliahan secara penuh minimal 80 % dari jumlah pertemuan kelas
2. Mengikuti perkuliahan secara baik dan tertib serta menghargai pengajarnya
3. Melaksanakan perintah - perintah akademik yang terkait dengan materi perkuliahan
4. Memelihara fasilitas akademik yang ada
5. Membayar SPP -SP sebelum perkuliahan di mulai sesuai jadwal pembayaran yang telah di tentukan
6. Setiap peserta SP - wajib mengisi daftar hadir atau (absensi perkuliahan) yang telah di sediakan untuk semua mata kuliah yang di ikuti.