logo ind2                                                                                                  

Badan Narkotika Nasional (disingkat BNN) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dasar hukum BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, BNN merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007.

Sehubungan akan dilaksanakan Kuliah Umum Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba oleh Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur di Ruang Serba-Guna Lantai IV Rektorat Universitas Mulawarman pada hari Rabu, tanggal 23 Oktober 2013 jam 09.00 wita sampai selesai. Berkaitan dengan kegiatan di atas, diharapkan partisipasi dari mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman dalam kegiatan tersebut. Adapun jumlah peserta yang  secara keseluruhan untuk Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik sebanyak 30 Orang Mahasiswa. Penyerahan/mengirim daftar biodata mahasiswa peserta ke kemahasiswaan rektorat unmul (Subbag. Minat, Penalaran dan informasi) sudah kami terima Senin, 21 Oktober 2013 jam 12.00 Wita.
Untuk Formulir Kuliah Umum BNN klik di sini

 

 pascasarjana  dosenstaf  fasilitas  perpus  kontak
 qa  portal  galerifoto  falerivideo  download