Semester Pendek (SP) adalah pelaksanaan perkuliahan jenjang sarjana yang dilakukan pada semester antara, yaitu antara semester genap dan semester gasal tahun akademik berikutnya.Jumlah tatap muka mata kuliah semester pendek harus sama dengan jumlah tatap muka mata kuliah yang bersangkutan dalam semester reguler. Semester Pendek dilaksanakan oleh fakultas sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Kesempatan mengikuti perkuliahan semester pendek diberikan kepada mahasiswa yang telah menempuh minimal 4 semester untuk memperbaiki nilai C, D dan E dari mata kuliah yang pernah ditempuh ujiannya.
Mata kuliah yang diprogramkan untuk diperbaiki dalam semester pendek adalah mata kuliah yang telah ditempuh dalam semester gasal dan atau genap sebelumnya. Semester pendek suatu mata kuliah dapat dilaksanakan apabila jumlah pesertanya mencapai minimal 10 orang mahasiswa atau sesuai dengankebijakan pada masing-masing fakultas. Mata kuliah yang dilengkapi praktikum dapat diprogramkan oleh mahasiswa yang telah dinyatakan lulus praktikum pada semester reguler.
Nilai akhir suatu mata kuliah (angka mutu) semester pendek disusun oleh dosen mata kuliah yang bersangkutan yang dimuat dalam Daftar Presensi Ujian (DPU) yang dibuat rangkap tiga, dan setelah tiap lembar ditandatangani oleh dosen, kemudian diserahkan kepada fakultas dengan ketentuan seperti berikut:
a. Lembar pertama untuk BAAK,
b. Lembar kedua untuk fakultas yang bersangkutan,
c. Lembar ketiga arsip dosen mata kuliah yang bersangkutan.
Indeks Prestasi (IP) semester pendek tidak dapat dipergunakan oleh mahasiswa sebagai dasar pengambilan sks semester berikutnya, tetapi hanya dapat dipergunakan untuk perhitungan IPK pada akhir studi.
Jadwal Semester Pendek Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik :
Senin klik di sini Selasa klik di sini Rabu klik di sini
Kamis klik di sini Jum'at klik di sini Sabtu klik di sini