Sesuai Buku Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Mulawarman Tahun 2017, pada :
1. BAB II. PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN Bagian Ketiga. Jenjang Studi Beban Studi dan Masa Studi Program Pendidikan
Paragraf 2. Beban Studi dan Masa Studi, Pasal 6,
Menyebutkan Beban studi yang wajib ditempuh dalam masa studi yang ditetapkan untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan adalah sebagai berikut :
Tabel 1 : Beban Stdi dan Masa Studi Mahasiswa
Jenjang Studi | Beban Studi | Masa Studi | Keterangan |
D1 | ≥ 36 sks | 2 - 4 |
- Beban Studi maksimum mahasiswa ditetapkan oleh masing-masing Prodi - Masa Studi dapat ditempuh lebih cepat dari waktu minimal sepanjang memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan. - Masa Studi untuk Program Profesi, Spesialis, Subspesialis dapat disesuaikan dengan ketentuan konsorsium atau konsil yang terkait
|
D2 | ≥ 72 sks | 4 - 6 | |
D3 | ≥ 108 sks | 6 - 10 | |
D4, S1 | ≥ 144 sks | 8- 14 | |
Profesi | ≥ 24 sks | 4 - 6 | |
Magister,Magister Terapan, Spesialis | ≥ 36 sks | 4 - 8 | |
Doktor,DoktorTerapan, Spesialis | ≥ 42 sks | 6 - 14 |
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, kami sampaikan bahwa mahasiswa yang akan berakhir masa studinya pada semester genap 2017/2018 (Tanggal 30 Juni 2018), yaitu:
a. Diploma Tiga (D3) angkatan tahun 2013;
b. Sarjana (S1) angakatan tahun 2011;
c. Profesi angkatan tahun 2015;
d. Magister (S2) angkatan tahun 2014;
e. Doktor (S3) angkatan tahun 2011.
(Terkecuali mahasiswa yang pernah mengambil cuti akademik)
2. BAB II. PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN, Bagian Kelima, Proses Penerimaan Mahasiswa, Paragraf 7, Penerimaan Mahasiswa Pindahan/ Transfer dan Penyelesaian Sarjana, Pasal 26 menyebutkan :
Masa studi maksimum bagi mahasiswa pindahan/transfer dan penyelesaian sarjana disesuaikan dengan masa studi maksimum di Unmul dengan memperhitungkan masa studi yang telah dijalani di perguruan tinggi asal.
Kepada para Dekan, Direktur Pascasarjana, dan Koordinator Program Studi, agar memberikan peringatan kepada para mahasiswa yang masa studinya akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2018, diharapkan pihak terkait dapat memacu mereka untuk dapat menyelesaikan studinya sebelum masa studinya berakhir dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
Apabila ada mahasiswa yang diperkirakan tidak dapat menyelesaikan studinya sesuai batas masa studi s/d akhir semester genap 2017/2018 (tgl 30 Juni 2018) agar dianjurkan segera mengajukan permohonan pindah kuliah. Perlu digarisbawahi bahwa pada dasarnya permohonan cuti akademik dengan masa berlaku mundur tidak diperkenankan, karena beresiko terjadinya mal-administrasi dan melanggar aturan yang berlaku. oleh karenanya mahasiswa angkatan selanjutnya untuk setiap jenjang studi yang akan berkahir masa studinya tahun 2019 sudah harus dicermati sejak saat ini.
Demikian kami Informasikan atas perhatian dan kerjsamanya disampaikan terima kasih.