Program penghapusan Barang Milik Negara (BMN) di Universitas Mulawarman sesuai dengan surat Pelaksanaan Inventarisasi BMN berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek No. 20 tanggal 27 Agustus Tahun 2021. Selanjutnya ditindaklanjuti surat Rektor yang menginstruksikan agar segera dilakukan inventarisasi BMN baik kategori Rusak Berat, Rusak Ringan dan Kondisi Baik.
Dengan hasil inventarisasi tersebut, selanjutnya disusun Data Barang Kategori Rusak Berat untuk dihapuskan. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman sebagai Sub Satker telah melakukan proses inventarisasi dan rencana penghapusan BMN (Kategori Rusak Berat) untuk dihapuskan. Proses pengusulan data BMN yang akan dihapus disampaikan ke Rektor untuk selanjutnya di usulkan ke Kemendikbudristek untuk mendapatkan persetujuan untuk dihapuskan.
Setelah keluar surat persetujuan dari Kemendikbudristek, selanjutnya masuk ke KPKNL Samarinda untuk proses lelang. Saat ini, proses lelang sudah ditetapkan pemenangnya. Selanjutnya pemenang mengeksekusi barang yang telah di lelang di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman tanggal 22 Agustus 2023 dilengkapi dengan berita acara serah terima dan dokumentasi. Mudah-mudahan langkah ini bisa menjadi inspirasi dan penyemangat di fakultas lainnya untuk segera menghapus barang yang rusak berat.
Suksesnya pekerja ini sangat tergantung kepada perhatian dan dukungan para pimpinan Universitas dan Fakultas baik materi maupun fasilitas penunjang. Suksesnya kegiatan ini juga akan berdampak terhadap Universitas Mulawarman. Tetap semangat bagian BMN UNMUL.