mahasiwa magang fisipBerdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggara an Pendidikan, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah, sistem penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada perguruan tinggi dilakukan melalui seleksi

secara nasional dan bentuk lain. Sistem seleksi nasional dilakukan oleh seluruh perguruan tinggi negeri yang diikuti oleh peserta dari seluruh Indonesia dalam bentuk Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).

Seleksi nasional 2014 dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan diikuti oleh seluruh Perguruan Tinggi Negeri dalam satu sistem yang terpadu.
Penerimaan mahasiswa baru harus memenuhi prinsip adil dan tidak diskriminatif dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi calon mahasiswa serta tetap memperhatikan potensi calon mahasiswa dan kekhususan perguruan tinggi.
Tujuan SNMPTN adalah:
memberikan kesempatan kepada seluruh anak bangsa yang berprestasi akademik tinggi untuk memperoleh pendidikan tinggi.
mendapatkan calon mahasiswa baru terbaik melalui seleksi siswa yang mempunyai prestasi akademik tinggi di SMA/SMK/MA/MAK, termasuk Sekolah RI di luar negeri.
Ketentuan Umum
SNMPTN merupakan pola seleksi nasional berdasarkan penjaringan prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi-prestasi lainnya.
Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) merupakan basis data yang berisikan rekam jejak kinerja sekolah dan prestasi akademik siswanya.
Sekolah yang berhak mengikutsertakan siswanya dalam SNMPTN adalah sekolah yang mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan yang mengisikan data prestasi siswa di PDSS.
Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang memiliki rekam jejak prestasi akademik di PDSS.
Siswa pelamar wajib membaca ketentuan yang berlaku pada masing-masing PTN di laman PTN yang dipilih.
Ketentuan Khusus
Persyaratan Sekolah
Sekolah yang siswanya berhak mengikuti SNMPTN adalah:
SMA/SMK/MA/MAK negeri maupun swasta, termasuk sekolah RI di luar negeri yang mempunyai NPSN.
Telah mengisi PDSS http://pdss.snmptn.ac.id.

 Sumber informasi http://www.snmptn.ac.id