Kepada Mahasiswa Universitas Mulawarman khususnya Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik disampaikan informasi bahwa untuk tahun anggaran 2015, untuk mahasiswa program D3 dan S1 mendapat alokasi bantuan dana pendidikan, sebagai berikut, Beasiswa (istilah lama, Peningkatan Prestasi Akademik/PPA) dan Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik/BPP-PPA) (istilah lama, Bantuan Belajar Mahasiswa/BBM) dengan rincian :

* Beasiswa (Peningkatan Prestasi Akademik/PPA) sebanyak 352 orang
* Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik/BPP-PPA (Bantuan Belajar Mahasiswa/BBM) sebanyak 150 orang.
Dari Direktorat Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud terhitung bulan Januari sampai dengan Desember 2015, adapun persyaratan untuk mendapat bantuan Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan PPA sebagai berikut :

A. PERSYARATAN
1. Umum
Beasiswa (Peningkatan Prestasi Akademik /PPA) dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA (BPP-PPA), diberikan kepada mahasiswa :
a. Jenjang S1/Diploma IV serendah-rendahnya pada semester II dan setingi-tingginya pada semester VII
b. Jenjang Diploma III, serendah-rendahnya pada semester II dan setinggi-tingginya pada semester V
c. Dapat diberikan mulai semester I apabila mahasiswa memiliki prestasi sangat baik di sekolah khususnya nilai ujian nasional dan nilai rapor kelas X s.d XII dan direkomendasikan oleh Kepala Sekolah).
Mahasiswa yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, harus mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor atau pejabat perguruan tinggi yang ditunjuk (Form Terlampir), dengan melampirkan berkas sebagai berikut :
a. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang sejenis sebagai bukti mahasiswa aktif;
b. Fotokopi piagam atau bukti prestasi lainnya (ko-kurikuler dan atau ekstra kurikuler) yang diselenggarakan oleh Kemdikbud dan atau organisasi lain baik pada tingkat Nasional, Regional, maupun internasional.
c. Surat pernyataan tidak menerima beasiswa/bantuan biaya pendidikan lain dari sumber APBN/APBD/Sumber dana lainnya yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang kemahasiswaan;
d. Fotokopi kartu keluarga

2. Khusus
* Untuk calon penerima beasiswa (Peningkatan Prestasi Akademik/PPA) wajib melampirkan fotokopi transkip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi
* Untuk calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan PPA (BPP-PPA), wajib melampirkan : disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi;
a. Fotokopi transkip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi:
b. Surat keterangan penghasilan orang tua dari instansi temmpat bekerja atau surat pernyataan penghasilan orang tua bermaterai bagi yang berwirausaha;
Perguruan tinggi negeri, karena alasan atau kondisi tertentu dapt menambahkan ketentuan, termasuk mengubah batas IPK terendah yang ditetapkan dengan SK Rektor 
B. PENETAPAN
1. Beasiswa (Peningkatan Prestasi Akademik /PPA)
Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka Fakultas/UP. Fakultas dapat menentukan mahasiswa penerima sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut :
a. Mahasiswa yang memiliki IPK paling tinggi;
b. Mahasiswa yang memiliki SKS paling banyak dalam satu angkatan;
c. Mahasiswa yang memiliki prestasi pada kegiatan ko/ekstra kurikuler (penalaran, minat dan bakat) tingkat internasional /dunia, Regional/Asia/Asean dan Nasional;
d. Mahasiswa yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi
e. Ketentuan lain yang menjadi kebijakan Fakultas/UP. Fakultas

2. Bantuan Biaya Pendidikan PPA (BPP-PPA)
Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi dapat menentukan mahasiswa penerima sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut :
a. Mahasiswa yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi paling tinggi
b. Mahasiswa yang memiliki prestasi pada kegiatan ko/ekstra kurikuler (penalaran, minat dan bakat) tingkat internasional/Dunia, Regional/Asia/Asean dan Nasional
c. Mahasiswa yang mempunyai IPK paling tinggi
d. Mahasiswa yang mempunyai SKS paling banyak dalam satu angkatan
e. Mahasiswa yang berasal dari daerah 3T
f. Ketentuan lain yang menjadi kebijakan Fakultas/UP. Fakultas.

* Untuk Mendownload Formulir Permohonan Bantuan Biaya Pendidikan (BPP-PPA) Tahun 2015 klik di sini
* Untuk Mendownload Formulir Permohonan Beasiswa (Peningkatan Prestasi Akademik/PPA) klik di sini
* Surat Pernyataan Tidak Menerima Beasiswa dari Lembaga manapun klik di sini
* Surat Rekomendasi dari Fakultas klik di sini

Note :
- Untuk Permohonan Bantuan Biaya Pendidikan (BPP-PPA) memakai Map Kuning
- Untuk Permohonan Beasiswa (Peningkatan Prestasi Akademik/PPA) memakai Map Merah