Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, pola penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada perguruan tinggi dilakukan

melalui: Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN); Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN); dan Penerimaan mahasiswa baru secara mandiri. SNMPTN dilakukan oleh masing-masing PTN menggunakan sistem nasional terpadu berdasarkan hasil penelusuran prestasi sekolah dan prestasi akademik siswa baik dalam bentuk rapor maupun portofolio akademik yang lain.

SNMPTN diikuti seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang sudah ditetapkan oleh Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), dalam suatu sistem yang terpadu dan diselenggarakan secara serentak. Biaya pelaksanaan SNMPTN ditanggung oleh Pemerintah, sehingga peserta tidak dipungut biaya seleksi. Peserta SNMPTN dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dan mempunyai prestasi akademik tinggi yang diterima di PTN berpeluang mendapatkan bantuan biaya pendidikan selama masa studi melalui program Bidikmisi.

Penerimaan mahasiswa baru harus memenuhi prinsip adil dan tidak diskriminatif dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi calon mahasiswa serta tetap memperhatikan potensi calon mahasiswa dan kekhususan perguruan tinggi.