PAMB 2014 48Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, pola penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada perguruan tinggi dilakukan

melalui: Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN); Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN); dan Penerimaan mahasiswa baru secara mandiri.

SNMPTN dilakukan oleh masing-masing PTN menggunakan sistem nasional terpadu berdasarkan hasil penelusuran prestasi sekolah dan prestasi akademik siswa baik dalam bentuk rapor maupun portofolio akademik yang lain. SNMPTN diikuti seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang sudah ditetapkan oleh Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), dalam suatu sistem yang terpadu dan diselenggarakan secara serentak. Biaya pelaksanaan SNMPTN ditanggung oleh Pemerintah, sehingga peserta tidak dipungut biaya seleksi. Peserta SNMPTN dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dan mempunyai prestasi akademik tinggi yang diterima di PTN berpeluang mendapatkan bantuan biaya pendidikan selama masa studi melalui program Bidikmisi.

Penerimaan mahasiswa baru harus memenuhi prinsip adil dan tidak diskriminatif dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi calon mahasiswa serta tetap memperhatikan potensi calon mahasiswa dan kekhususan perguruan tinggi.

Tujuan SNMPTN adalah:

memberikan kesempatan kepada seluruh anak bangsa yang berprestasi akademik tinggi untuk memperoleh pendidikan tinggi.
mendapatkan calon mahasiswa baru terbaik melalui seleksi siswa yang mempunyai prestasi akademik tinggi di SMA/SMK/MA/MAK, termasuk Sekolah RI di luar negeri.

Ketentuan Umum

SNMPTN merupakan pola seleksi nasional berdasarkan penjaringan prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi-prestasi lainnya.
Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) merupakan basis data yang berisikan rekam jejak kinerja sekolah dan prestasi akademik siswanya.
Sekolah yang berhak mengikutsertakan siswanya dalam SNMPTN adalah sekolah yang mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan yang mengisikan data prestasi siswa di PDSS.
Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang memiliki rekam jejak prestasi akademik di PDSS.
Siswa pelamar wajib membaca ketentuan yang berlaku pada masing-masing PTN di laman PTN yang dipilih.

Ketentuan Khusus

Persyaratan Sekolah
Sekolah yang siswanya berhak mengikuti SNMPTN adalah:
SMA/SMK/MA/MAK negeri maupun swasta, termasuk sekolah RI di luar negeri yang mempunyai NPSN.
Telah mengisi PDSS http://pdss.snmptn.ac.id.

Jadwal SNMPTN

Jadwal pelaksanaan SNMPTN adalah sebagai berikut:
Pengisian dan Verifikasi PDSS 22 Januari – 8 Maret 2015
Pendaftaran SNMPTN 13 Februari – 15 Maret 2015
Proses Seleksi 16 Maret – 8 Mei 2015
Pengumuman Hasil Seleksi 9 Mei 2015.
Proses verifikasi dan/atau pendaftaran ulang di PTN masing-masing bagi yang lulus seleksi 9 Juni 2015 bersamaan dengan pelaksanaan ujian tertulis SBMPTN 2015


Sumber informasi http://www.snmptn.ac.id