Kepada Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik disampaikan informasi bahwa sesuai surat Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristek Dikti Nomor 459/B/BW/2016, Tanggal 12 Agustus 2016 tentang kuota beasiswa BPP-PPA tahun 2016 bahwa Universitas Mulawarman memperoleh kuota 180 (seratus delapan puluh) orang penerima beasiswa Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik (BPP-PPA), untuk Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik sebanyak 33 (tiga puluh tiga) orang mahasiswa. Batas penyelesaian administrasi paling lambat pada 9 September 2016.

 A. PERSYARATAN

1. Umum
Beasiswa Bantuan Biaya Pendidikan PPA (BPP-PPA) diberikan kepada mahasiswa :
a. Jenjang S1/Diploma IV serendah-rendahnya pada semester II dan setingi-tingginya pada semester VII
b. Jenjang Diploma III, serendah-rendahnya pada semester II dan setinggi-tingginya pada semester V
c. Dapat diberikan mulai semester I apabila mahasiswa memiliki prestasi sangat baik di sekolah khususnya nilai ujian nasional dan nilai rapor kelas X s.d XII dan direkomendasikan oleh Kepala Sekolah). 
Mahasiswa yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, harus mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor atau pejabat perguruan tinggi yang ditunjuk (Form Terlampir), dengan melampirkan berkas sebagai berikut :
a. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang sejenis sebagai bukti mahasiswa aktif;
b. Fotokopi piagam atau bukti prestasi lainnya (ko-kurikuler dan atau ekstra kurikuler) yang diselenggarakan oleh Kemdikbud dan atau organisasi lain baik pada tingkat Nasional, Regional, maupun internasional.
c. Surat pernyataan tidak menerima beasiswa/bantuan biaya pendidikan lain dari sumber APBN/APBD/Sumber dana lainnya yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang kemahasiswaan;

d. Rekomendasi dari pimpinan Fakultas/Jurusan
e. Fotokopi kartu keluarga

2. Khusus
Untuk calon penerima beasiswa (Peningkatan Prestasi Akademik/PPA) wajib melampirkan :

a.  Fotokopi transkip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi
b. Surat keterangan penghasilan orang tua dari instansi tempat bekerja atau surat pernyataan penghasilan orang tua bermaterai bagi yang berwirausaha;

 Fotokopi transkip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi:
Perguruan tinggi negeri, karena alasan atau kondisi tertentu dapt menambahkan ketentuan, termasuk mengubah batas IPK terendah yang ditetapkan dengan SK Rektor  
B. PENETAPAN

Bantuan Biaya Pendidikan PPA (BPP-PPA)
Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi dapat menentukan mahasiswa penerima sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut :
a. Mahasiswa yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi paling tinggi
b. Mahasiswa yang memiliki prestasi pada kegiatan ko/ekstra kurikuler (penalaran, minat dan bakat) tingkat internasional/Dunia, Regional/Asia/Asean dan Nasional
c. Mahasiswa yang mempunyai IPK paling tinggi
d. Mahasiswa yang mempunyai SKS paling banyak dalam satu angkatan
e. Mahasiswa yang berasal dari daerah 3T
f. Ketentuan lain yang menjadi kebijakan Fakultas/UP. Fakultas.
* Untuk Mendownload Formulir Permohonan Beasiswa (Peningkatan Prestasi Akademik/PPA) klik di sini
* Surat Pernyataan Tidak Menerima Beasiswa dari Lembaga manapun klik di sini
* Surat Rekomendasi dari Fakultas klik di sini

Note :
- Untuk Permohonan Bantuan Biaya Pendidikan (BPP-PPA) memakai Map Kuning